PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polres Padangsidimpuan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan penganiayaan secara bersama-sama di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Senin (3/8/2026) pukul 15.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH, Kasi Humas AKP Ida Meri, SH, serta dihadiri personel Satreskrim, Satresnarkoba, dan insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ungkap Kasus Penganiayaan, Tiga Tersangka Ditangkap dan Satu Masih Buron

Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Angkringan Enakkan, Jalan Jenderal Sudirman Eks Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Reza Azhari (21), warga Jalan Pangeran Ali Basa Gang Idola, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RDH, RN, dan AS, sementara satu pelaku lainnya berinisial FP masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, RDH diduga berperan melempar batu, menunjuk korban, serta menendang tubuh korban saat terjatuh. RN diduga melakukan pembacokan menggunakan sebilah pisau, sedangkan AS memiting leher korban dan memukul bagian kepala. Sementara FP diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula ketika korban selesai makan di Angkringan Enakkan. Tiba-tiba para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban secara bersama-sama. Korban dipiting, dipukul, ditusuk menggunakan pisau, hingga diinjak-injak sehingga mengalami sejumlah luka.

Dari hasil penyelidikan diketahui, aksi tersebut diduga dipicu oleh insiden sebelumnya di kawasan Halaman Bolak sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu RDH mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada masyarakat dan mendapat teguran dari korban bersama warga lainnya. Merasa tidak terima, para pelaku kemudian mencari korban dan melakukan aksi balas dendam.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 jo Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun disertai pidana denda.

Enam Tersangka Narkotika Diamankan

Selain kasus penganiayaan, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki, termasuk dua residivis kasus narkotika, serta satu perempuan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengamatan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 48,27 gram sabu-sabu dan empat butir pil ekstasi.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga menjalankan peredaran narkotika dengan sistem transaksi tertutup menggunakan komunikasi melalui telepon untuk menentukan lokasi penyerahan barang agar tidak terdeteksi aparat.

Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, petugas melakukan pemetaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, pengamatan terhadap pergerakan para tersangka, hingga akhirnya melakukan penindakan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di enam lokasi berbeda, yakni Jalan Tanobato, Jalan Serma Lian Kosong, Jalan Bakti ABRI II, Jalan HT Rizal Nurdin Desa Pal IV Pijorkoling, Jalan Stasiun Sinomba, serta Jalan Pangeran Ali Basa Siregar di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok dan jalur peredaran narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal lima tahun.

Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika dan aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta bebas dari tindak kriminal maupun peredaran narkotika,” tegas Kapolres. (Rel-HT)