PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polemik rangkap jabatan perangkat desa di sejumlah desa di Kota Padangsidimpuan terus menjadi sorotan. Pemerintah diminta mengambil langkah tegas terhadap perangkat desa yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu perangkat Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, telah dilaporkan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Camat Padangsidimpuan Angkola Julu, Armadan Rezeki Harahap, SSTP, MM, membenarkan adanya laporan terkait persoalan tersebut. Ia mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait aduan itu.
Menurutnya, perangkat desa yang dimaksud menjabat sebagai bendahara desa, sementara yang bersangkutan juga berstatus sebagai P3K.
“Saya juga sudah sampaikan keterangan ke Polres Psp. Sesuai aturan, sudah disampaikan agar yang bersangkutan membuat surat pengunduran dirinya. Namun masih ada kendala karena suratnya belum tepat. Soal lainnya seperti pengembalian gaji yang diterimanya, itu nanti urusan APIP. Yang jelas, yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri,” ujar Armadan.
Saat ditanya sejak kapan yang bersangkutan menjalankan rangkap jabatan, Armadan mengaku tidak mengetahui secara pasti karena persoalan tersebut terjadi ketika dirinya belum menjabat sebagai camat.
Sementara itu, mantan Camat Padangsidimpuan Angkola Julu, Subandi Aslan Siregar, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya perangkat desa yang rangkap jabatan saat dirinya masih menjabat.
“Setahu saya tidak ada,” katanya.
Kasat Reskrim: Belum Terima Laporan
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa tersebut mengaku belum menerima laporan dimaksud.
“Nantilah setelah saya kembali dari Medan. Saya minta dulu laporannya,” katanya.
Kadis PMD: Sudah Ada yang Mengundurkan Diri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Holidin Siregar, SPd, MM, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah surat pengunduran diri perangkat desa yang diduga mengalami rangkap jabatan.
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan jumlah perangkat desa yang telah mengajukan pengunduran diri tersebut.
“Saya tidak pasti berapa jumlahnya. Tapi sudah ada surat yang masuk dan sudah saya tandatangani,” ujarnya.
Menurut Holidin, persoalan tersebut bermula karena pada saat pengangkatan perangkat desa, belum terdapat aturan yang secara tegas melarang rangkap jabatan dengan status P3K.
Namun, setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan, sejumlah pemerintah desa kemudian melaporkan adanya perangkat desa yang berstatus P3K sekaligus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Padahal berdasarkan penelusuran media ini Surat Keputusan tentang larangan rangkap jabatan itu sudah keluar sejak tahun 2019 lalu. Sedangkan Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan tentang larangan rangkap jabatan itu baru saja keluar pada September 2026 ini.
Akui Perangkat Desa Itu Adik Kandungnya
Menariknya, Holidin juga mengakui bahwa salah satu perangkat desa yang menjadi sorotan dalam persoalan rangkap jabatan tersebut merupakan adik kandungnya.
Meski memiliki hubungan keluarga, Holidin menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus. Ia meminta adiknya tetap mengikuti seluruh proses dan ketentuan yang berlaku.
“Benar itu adik kandung saya. Meskipun dia adik kandung saya, tetap saya minta agar ikuti prosesnya. Kan tidak ada salahnya dia. Dia diangkat ketika peraturan rangkap jabatan belum ada,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan dugaan rangkap jabatan perangkat desa tersebut tidak hanya terjadi di Desa Joring Lombang. Dugaan serupa disebut terjadi di sejumlah desa lainnya yang tersebar di empat kecamatan lainnya di Kota Padangsidimpuan, namun persoalan tersebut belum seluruhnya terbuka ke publik.
Pengamat Publik, UF Hasibuan meminta Wali Kota melalui Inspektorat melakukan tindakan tegas agar para pelaku rangkap jabatan ini mengembalikan gaji yang mereka terima sebelumnya selama merangkap jabatan dimaksud.
“Jangan karena ada hubungan kekerabatan didiamkan. Sudah nepotisme itu. Kita minta PMD segera melakukan pendataan terbaru dan menyerahkan rekomendasi ke APIP agar bisa ditindaklanjuti. Pihak kecamatan juga harus segera melaporkan perangkat desanya uang rangkap jabatan ke PMD agar bisa langsung di eksekusi,” sarannya. (Rel-HT)
