PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polemik pergeseran atau perubahan anggaran Kota Padangsidimpuan tahun 2026 sebelum masuk pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) menjadi sorotan tajam. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah publik, ternyata telah dilakukan perubahan atau pergeseran APBD 2026 sebanyak lima kali oleh Pemko Padangsidimpuan.
Dengan dilakukan perubahan atau pergeseran sampai lima kali menimbulkan pertanyaan serius. Mengingat pergeseran ataupun perubahan yang berulang kali terjadi, mencerminkan tata kelola perencanaan dan pengelolaan keuangan Pemko Padangsidimpuan saat ini dinilai buruk.
Pengamat Kebijakan Publik, Erwin Sinaga, yang juga pernah duduk anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, menjelaskan kepada wartawan di salah satu coffe Shop.
APBD itu merupakan instrumen kebijakan yang lahir dari proses kesepakatan bersama. Ketika APBD sudah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), pemerintah sebagai pihak eksekutif diwajibkan untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
“Perubahan atau pergeseran anggaran tidak bisa setiap saat dilakukan, makanya disitulah penting ada perencanaan,” ungkapnya.
Padahal, menurutnya penyusunan APBD memiliki tahapan struktural yang ketat. Mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda APBD.
Ia juga menyinggung, jika pergeseran atau perubahan anggaran ini berkaitan dengan masuknya anggaran relaksasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp. 110, 6 miliar untuk pemulihan dampak bencana.
“Jangan pula dengan masuknya dana TKD tersebut, pihak eksekutif seolah – oleh melegitimasi sebanyak lima kali pergeseran atau perubahan anggaran tersebut,” ujarnya.
Substansinya bukan pergeseran, tetapi eksekusi program untuk peningkatan pelayanan publik hingga perbaikan maupun pembangunan infrastruktur.
Ia juga menilai terkait dengan dalih pergeseran anggaran yang kerap terjadi ada hubungannya dengan penentuan pos anggaran tertentu.
“Kalau sampai berkali-kali, ini berarti apa? Ini ada hal-hal yang memang di luar yang sudah direncanakan,” kesalnya.
Jika ada dugaan untuk penentuan pos anggaran tertentu dalam proses lima kali terjadinya pergeseran atau perubahan anggaran. Pemko Padangsidimpuan harus menjelaskan ini ke publik sebagai bagian dari wujud transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban
Sementara itu, salah satu fungsi DPRD bidang “pengawasan” tidak luput jadi sorotan.
Dengan adanya perubahan atau pergeseran APBD sampai lima kali, mengambarkan pengawasan pihak DPRD belum berjalan secara optimal.
Lembaga legislatif tersebut dinilai mengalami kemunduran signifikan dan gagal menjalankan mandat rakyat, terutama dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya roda Pemerintahan Kota Padangsidimpuan.
DPRD Padangsidimpuan dianggap kehilangan taring dalam mengawal kebijakan publik, sehingga check and balances tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ironisnya, berbagai isu strategis mulai dari carut-marutnya pengelolaan anggaran pemulihan dampak bencana serta rendahnya kualitas pelayanan publik seolah luput dari radar pengawasan serius para legislator.
Kondisi ini memicu persepsi bahwa DPRD Kota Padangsidimpuan cenderung main aman dan enggan bersikap kritis terhadap kebijakan Pemerintah yang dinilai tidak pro-rakyat.
Padahal, bahwa setiap rupiah dan fasilitas yang dinikmati oleh anggota dewan berasal dari pajak rakyat dan harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja yang terukur dan terbukti.
Media ini sudah melakukan upaya konfirmasi langsung terhadap Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak, terkait dengan fungsi pengawasan dalam hal pergeseran atau perubahan APBD yang terjadi di Kota Padangsidimpuan.
Namun sampai berita ini di susun, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
Sorotan ni diharapkan menjadi alarm keras bagi para legislator Kota Padangsidimpuan untuk kembali kepada khitah mereka sebagai penyambung lidah rakyat, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Padangsidimpuan. (Ardi Dongoran-HT)
