PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Sumatera Tenggara (DPP LSM – MASTENGG) sentil pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kota Padangsidimpuan atas pernyataannya yang menyebutkan, pergeseran ataupun perubahan APBD sampai 3 kali sah – sah saja dan itu tidak menyalahi aturan.

“Sesuai dengan Permendagri No. 14 tahun 2025 yang menyebutkan pergeseran APBD boleh dilakukan apabila sudah memenuhi unsur, pengecualian yang luar biasa menyangkut belanja pegawai, pendidikan, infrastruktur,” sebut Borkat Siregar, S.Sos selaku Ketua DPP LSM – MASTENGG kepada media melalui pesan WhatsApp, Rabu ( 23 / 9 / 2026 ) siang.

Nah, yang jadi pertanyaan katanya, sekarang, belanja infrastruktur yang sangat paling dibutuhkan masyarakat Kota Padangsidimpuan dalam hal pergeseran pada kegiatan rutin yang sebelumnya tidak di agendakan.

“Untuk itu apakah hal ini tidak cacat hukum,” sebutnya.

Selanjutnya, peraturan Mendagri No. 14 tahun 2024 yang menyebutkan, kepala daerah boleh melakukan ataupun membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) apabila tidak melangkahi ataupun bertentangan dengan Permendagri tersebut.

“Dalam hal ini kami sarankan supaya Kaban BPKAD Kota Padangsidimpuan Ady Supriadi untuk lebih hati-hati membuat pernyataan terkait dengan anggaran. Kalau belum sepenuhnya paham dalam pergeseran anggaran, jangan coba – coba untuk melakukannya karena ini sangat rentan dengan hukum dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya. (Rahmat Efendi Nasution-HT)O