PADANG LAWAS UTARA, hariantanagsel.com– Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) dalam memberantas peredaran rokok ilegal mendapat apresiasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga.
Apresiasi tersebut diberikan kepada Pemkab Paluta sebagai pemerintah daerah dengan jumlah tangkapan rokok ilegal terbanyak dalam pelaksanaan Operasi Bersama periode Tahun 2025.
Penghargaan diserahkan langsung Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, Indra Isnugrahadi, kepada Pemkab Paluta yang diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Paluta, Indra Saputra Nasution.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam kegiatan Pemusnahan Rokok Ilegal Barang yang Menjadi Milik Negara Eks Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, di Kantor Bea dan Cukai Sibolga, Kota Sibolga, Kamis (17/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan pemusnahan sebanyak 4.324.904 batang rokok ilegal hasil penindakan. Rokok tersebut melanggar ketentuan karena tidak dilengkapi pita cukai.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Nomor BA-22/KBC.0204/2026.
Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap melalui Kasatpol PP Paluta Indra Saputra Nasution menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan Bea dan Cukai Sibolga.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Paluta. Ini bukan hanya persoalan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tidak dirugikan,” ujar Indra menyampaikan pesan Bupati Paluta.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi antara Pemkab Paluta dengan Bea dan Cukai serta unsur terkait lainnya. Karena itu, koordinasi dan operasi bersama akan terus diperkuat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai karena hal tersebut merupakan pelanggaran dan berdampak terhadap penerimaan negara,” pungkasnya.
Apresiasi yang diterima Pemkab Paluta tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Pengawasan dan penindakan diharapkan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah, Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat. (Asmar Siregar-HT)
