PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Padang Lawas melakukan razia penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Selasa (15/9) malam kemarin. Hasilnya, 14 wanita dari Dua tempat Kafe remang dijaring.

Ke-14 wanita pelayan itu sempat bermalam di Kantor Satpol PP. Hingga akhirnya, Rabu (16/9) diserahkan ke Dinas Sosial.

“Dalam giat telah diamankan 14 orang Wanita Tuna Susila dari lokasi Kafe/Pakter Tuak yang berlokasi di Lingkungan VI/Desa Batang Bulu Tanggal. Selanjutnya WTS yang diamankan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas dan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Padang Lawas untuk assesment lebih lanjut,” jelas Kasat Pol PP dan Damkar, Agus S Daulay didampingi Plt Kabid Perda, Ikhwan HS kepada Harian Tabagsel.

Berikut inisial wanita yang diamankan dari Dua tempat Kafe/Pakter Tuak di Jalan Batang Bulu, tepatnya Cafe milik Gog dan Vta. WAS (18), M (22), NKA (33), E (33), PO (29), DY (34), AP (20), MYL (31), EW (38), DA (38), RMP (20), DS (23), IL (35), dan HS (32).

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat,” tegas Agus.

Sementara Kadis Sosial, Laskar Muda Nasution mengaku telah menerima 14 wanita yang terjaring tersebut, Rabu (16/9). Selanjutnya akan dilakukan assesment dan pembinaa.

“Kita assesment dulu, apakah akan kita kembalikan ke keluarga, atau kita lakukan pembinaan ke pusat rehabilitasi di Berastagi,” ujar Laskar. (Parningotan Aritonang-HT)