PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Dalihan Natolu melakukan unjuk rasa damai di Kantor Bupati Padang Lawas, Senin (31/8). Kedatangan masyarakat dari berbagai ulayat ini menuntut agar Ratusan Hektar lahan yang dikuasai PT Sumatera Sylva Lestari dan Sumatera Riang Lestari (SSL-SRL) dikembalikan kepada masyarakat ulayat.
Aksi yang didukung dengan pengeras suara tersebut sempat tegang. Hingga akhirnya massa diterima Wakil Bupati, Achmad Fauzan Nasution.
Ada Empat poin tuntutan Masyarakat Dalihan Natolu itu, pertama mendesak Bupati Kabupaten Padang Lawas agar menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan untuk mengembalikan dan menyerahkan Hak masyarakat adat dan tanah ulayat yang selama ini dikuasai oleh PT SRL dan PT SSL kepada wilayat masing-masing. Kedua, mendesak Pemerintah melindungi dan menghormati hak masyarakat yang dapat
dibuktikan secara hukum, termasuk hak masyarakat adat, tanah ulayat, serta tanah yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat secara turun-temurun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mendesak Bupati Kabupaten Padang Lawas supaya memastikan agar pihak perusahaan
menghentikan seluruh kegiatan dan menarik personel/karyawan yang tidak lagi memiliki dasar kewenangan untuk beraktivitas di areal PT SSL dan PT SRL. Lalu poin keempat, mendesak Bapak Bupati Kabupaten Padang Lawas Supaya membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait hutan adat dan hak tanah ulayat di kabupaten Padang Lawas, berasas
hukum pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 B ayat 2, UUPA No.5 tahun 1960 dan Putusan MK Noomor 35 tahun 2012.
Menyambut aksi itu, Wakil memastikan tetap dalam koridor peraturan yang berlaku. Jika tuntutan masyarakat memang berpeluang, tentu tidak akan ada halangan lahan itu dikembalikan kepada masyarakat.
“Tetapi kita berharap bersama-sama menjaga kekondusifan, jangan memunculkan hal persoalan baru. Hita do sannari, hita do accogot, hita do haduan, betullah tano adat digomgom ibadat. Jika memang ada peluang tanah itu dikembalikan ke masyarakat, kenapa tidak,” kata wakil bupati.
Hal penyampaian aspirasi juga disinggung, bahwa aksi ini bagian daripada demokrasi. Namun harus dengan tanggungjawab.
Melihat tuntutan massa Dalihan Natolu, sejalan dengan pembahasan Bupati menyikapi persoalan SSL dan SRL belakangan ini. Rapat dan pertemuan Bupati dengan unsur-unsur terkait, poin-poin yang jadi tuntutan pendemo, termasuk jadi poin pembahasan.
“Hanya saja semua punya aturan, untuk itu diharapkan jangan sampai membuat aksi yang melanggar. Jangan membakar lahan,” tegas Wakil Bupati.
Sementara Muller Tampubolon yang dimintai tanggapan terkait tuntutan masyarakat ini juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan masuk dalam kawasan hutan. Dan saat ini dalam penguasaan negara.
“Kalau sikap kita menjaga, mengawasi, jangan sampai ada yang merusak dan membakar lahan. Lahan itu merupakan kawasan hutan milik negara,” tandas Muller lewat sambungan seluler. (Parningotan Aritonang-HT)
