PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AAP alias P (36) diamankan petugas pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

AAP diketahui tidak bekerja dan berdomisili di kawasan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di halaman Hotel Istana I.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky SH SIK MH melalui Kasi Humas AKP Ida Meri menjelaskan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan terkait dugaan adanya seseorang yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Surya milik AAP.

Petugas kemudian mengamankan AAP beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, AAP mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumahnya yang berada di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H., kemudian bergerak menuju rumah AAP.

Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Sipogu, Wanto. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,93 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 4,50 gram bruto, terdiri dari satu paket yang ditemukan saat penangkapan dan 13 paket yang ditemukan di rumah AAP.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu bungkus kotak rokok Surya, satu lembar timah rokok serta uang tunai Rp323.000.

Kepada petugas, AAP mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Pandi, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan disebut berada di Kota Medan.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan di halaman Hotel Istana I, petugas juga didampingi Kepling Jalan KH Ahmad Dahlan, sedangkan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Sipogu didampingi Kepala Desa setempat.

Selanjutnya, AAP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Rel-HT)