PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial MS (41).
MS, warga Jalan S.M. Raja, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, diamankan petugas pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari tangan MS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 10,11 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari enam bungkusan kertas warna cokelat berisi diduga ganja dengan bruto 5,75 gram, serta lima bungkusan kertas warna putih berisi diduga ganja dengan bruto 4,36 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok merek Surya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky SH SIK MH melalui Kasi Humas AKP Ida Meri menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah rumah yang tidak berpagar.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama MS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.
Dari kantong celana depan sebelah kanan, petugas menemukan satu bungkusan kertas warna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Petugas kemudian menemukan satu kotak rokok merek Surya dari kantong belakang sebelah kiri. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat enam bungkusan kertas warna cokelat dan empat bungkusan kertas warna putih yang diduga berisi ganja.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan barang yang diduga ganja tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Menurut keterangan MS, barang tersebut diperolehnya dengan harga Rp150 ribu untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga sekitar Rp15 ribu per bungkus.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas didampingi Kepala Lingkungan III Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sulaiman.
Selanjutnya, MS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Rel-HT)
