PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Informasi keberhasilan Pemerintah Kota Padangsidimpuan membebaskan sekitar 20 hektare lahan eks HGU PTPN IV untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik berhak mempertanyakan mengapa persoalan lahan eks HGU seluas 79 hektare yang telah bertahun-tahun menjadi perhatian justru belum juga menemukan penyelesaian yang pasti.
Selama ini, kata Pengamat Publik, UF Hasibuan, Pemko Padangsidimpuan berulang kali menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan status lahan eks HGU yang berada di kawasan Pijorkoling. Bahkan persoalan tersebut sudah berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya dan telah melalui berbagai proses negosiasi dengan pihak PTPN maupun kementerian terkait. Namun hingga kini, aset strategis tersebut belum sepenuhnya dapat dibebastugaskan untuk kepentingan daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika lahan seluas 20 hektare dapat diperjuangkan untuk kebutuhan masyarakat terdampak bencana, mengapa penyelesaian 79 hektare lahan eks HGU yang selama ini menjadi kebutuhan strategis kota belum menunjukkan hasil yang signifikan?.
Padahal, berbagai fasilitas pemerintahan telah berdiri di atas kawasan eks HGU tersebut sejak lama. Mulai dari kantor pemerintahan hingga fasilitas pelayanan publik. Ketidakjelasan status lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di masa mendatang apabila tidak segera diselesaikan.
Lebih jauh, sejumlah informasi menunjukkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah menyatakan sebagian lahan eks HGU di Sumatera Utara masuk kategori tanah negara bebas sehingga membuka peluang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik melalui mekanisme yang berlaku.
Karena itu, masyarakat menunggu langkah konkret dan terukur dari Pemko Padangsidimpuan terkhusus Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe. Jangan sampai keberhasilan pembebasan 20 hektare lahan Huntap hanya menjadi pencapaian parsial, sementara persoalan 79 hektare lahan eks HGU yang jauh lebih strategis terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Pemko Padangsidimpuan dalam hal ini Wali Kota, Letnan Dalimunthe perlu terbuka kepada publik mengenai kendala yang sebenarnya dihadapi, target waktu penyelesaian, serta strategi yang sedang ditempuh. Transparansi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan aset yang bernilai besar bagi masa depan pembangunan Kota Padangsidimpuan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar wacana atau rapat koordinasi berulang, melainkan hasil nyata. Sebab setiap keterlambatan penyelesaian aset daerah akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan berdampak pada hasil penilaian BPK untuk meraih WTP.
Jika 20 hektare bisa diperjuangkan dan diwujudkan, maka publik tentu berharap 79 hektare yang tersisa juga tidak terus menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. (Rel-HT)
