PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Warga Hutaibus Kecamatan Lubuk Barumun kompak mendirikan spanduk di lahan tanah ulayat di lokasi pulo sarudung, Minggu (9/8). Rencananya, pemasangan spanduk ini akan mendirikan Mesjid diatas lahan ulayat yang selama ini dikuasai perusahaan Hutan Tanaman Industri PT SRL/SSL.

Seratusan lebih warga dibawah naungan kelompok tani hutan ‘Dolok Tubu Hangoluan’ ini bergotong royong. Bermodalkan alat seadanya, penguasaan lahan kembali setelah hampir 50 tahun dikuasai asing tersebut, menempatkan posisi Mesjid persis dipinggir sungai marbayo.

Selain mendirikan mesjid yang saat ini masih dengan kayu, warga juga mendirikan spanduk disekitar lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat. Tujuannya tidak lain, untuk kembali menguasai lahan berkisar 530 hektar tersebut.

Selama ini, berkisar 100 hektar terkesan dibiarkan menjadi hutan. Tidak dijamah. Sisanya dikuasai SRL/SSL.

Serah terima penggunaan lahan berikut kompensasinya juga tak pernah terjadi dengan pihak perusahaan. Dan kini perusahaan HTI itu sudah dicabut izinnya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Langkah ini diambil dengan tanpa merusak tanaman yang disita PKH itu. Karena sekitar 100 hektar lahan kami ini statusnya putih, dan masih hutan yang dibiarkan. Nah, rencananya disinilah kami mendirikan mesjid, supaya tidak ada yang mengklaim pihak mana pun,” terang Ketua Kelompok Tani warga Hutaibus, Syaifuddin Zuhri Siregar SPdI didampingi Pembina Kelompok Tani yang juga Kepala Desa, Amas Muda Hasibuan kepada Harian Tabagsel.

*Sempat Dilarang Pihak Perusahaan*

Dalam gotong royong mendirikan spanduk dan pertapakan Mesjid tersebut, warga sempat dilarang pihak perusahaan PT SRL/SSL. Status stanvas lahan diklaim masih ranah pengawasan pihak perusahaan.

Sampai-sampai pria yang mengaku sebagai humas dan didampingi sejumlah pria bertubuh tegap ini mempertanyakan legalitas surat, berikut izin kepada warga. Bahkan sempat menyatakan perbuatan warga merupakan pidana, yang seolah menekan.

“Ini kan sedang ditangani PKH, kami selaku pihak perusahaan ditugaskan mengawasi,” kata Pria bertubuh bongsor yang mengaku bermarga Nainggolan, tanpa memperlihatkan surat tugas yang dimaksud.

Namun ketegangan berangsur surut, setelah ketua kelompok tani memperlihatkan legalitas alas hak mereka. Lalu mengalihkan agar komunikasi dan mediasi dibicarakan di kantor.

“Ya kalau begini kan, baiknya dibicarakan di kantor,” ketusnya. (Parningotan Aritonang-HT)