PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Pemerintah Kota Padangsidimpuan dinilai menekan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) terkait dengan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak Kenderaan Bermotor.
Hal ini sesuai dengan surat edaran berupa himbauan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan nomor : 900.1.13.1 / 2521 / 2026. Dan surat himbauan ini ditujukan kepada ASN dan PPPK diwilayah Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Didalam surat himbauan yang ditandatangani langsung Sekda Kota Padangsidimpuan ini terlihat ada 4 point yang ditujukan kepada ASN dan PPPK dalam rangka meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pajak Kenderaan Bermotor, salah satunya point ke 4 yang menyebutkan, “Bukti pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor tahun 2026 sebagai salah satu syarat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan gaji PPPK.
Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Padangsidimpuan membenarkan surat himbauan tersebut yang menyebutkan bahwa surat himbauan tersebut bertujuan untuk optimalisasi PAD Kota Padangsidimpuan khususnya Pajak Kenderaan Bermotor.
“Betul Bang, Surat himbauan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Plt. Sekda Provinsi Sumatera Utara dengan nomor : 900.1.13.1/6215/2026 tanggal 23 Juli 2026, perihal himbauan kepada ASN dalam peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor dan Opsen Pajak Kenderaan Bermotor,” sebut Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution kepada media ini melalui telepon WhatsApp, Rabu (5/8/2026).
Sekda berharap, dengan adanya surat himbauan ini tentunya bisa mendongkrak PAD Kota Padangsidimpuan.
“Apalagi saat ini pajak kenderaan dinas kita dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih banyak yang belum dibayarkan pajaknya,kalau tidak salah seratusan kenderaan. Dan lebih lengkapnya coba abang koordinasikan dengan Kabid aset,” jelasnya.
Sementara Kabid Aset BPKPD Kota Padangsidimpuan menyebutkan, sesuai surat yang mereka terima dari Samsat Kota Padangsidimpuan sebanyak 204 Kenderaan dinas yang belum terbayarkan pajaknya dan ini sudah termasuk dari OPD vertikal seperti KPU, Depag dan lainnya.
“Sesuai dengan surat yang kita terima dari Samsat Kota Padangsidimpuan terlihat ada sejumlah 204 kenderaan Dinas yang belum dibayarkan pajak kenderaannya dan itu sudah termasuk OPD vertikal. Dan satu lagi diantara dari 204 kenderaan tersebut ada beberapa kenderaan yang pajak kenderaannya mati di bulan September 2026 ini,” jelas Kabid Aset BPKPD Soritua Pardamean, S.E saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ditempat terpisah, salah satu ASN Pemko Padangsidimpuan menyesalkan akan adanya surat himbauan ini termasuk pada point ke empat tersebut yang dinilai merupakan bentuk penekanan kepada ASN dan PPPK diwilayah Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Sejak kapan adanya gaji dan TPP tidak dibayarkan kalau pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan dan himbauan ini sangat membebankan ASN dan juga PPPK. Dan kalau memang ada surat edaran dari Plt. Sekda Provinsi Sumatera Utara itu. Tolong juga ditunjukkan apakah ini bentuk surat edaran atau surat himbauan,” jelasnya dengan meminta supaya namanya jangan dicantumkan. (Rahmat Efendi Nasution-HT)
