PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan (BPKAD) membenarkan kalau pergeseran ataupun perubahan APBD TA 2026 boleh dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Dilakukan pergeseran anggaran APBD itu sah – sah saja dan tidak menyalahi aturan,” ucap Kaban BPKAD Kota Padangsidimpuan Ady Supriadi, SE, MM, kepada media ini saat dikonfirmasi usai mengikuti sidang Paripurna di DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (22/9/2026) sore.

Dalam penjelasannya Kaban mengatakan, bahwa pergeseran anggaran APBD TA 2026 ini dilakukan Pemerintah Kota Padangsidimpuan sampai 3 kali dikarenakan adanya bantuan Transfer Ke Daerah (TKD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebanyak 2 kali.

“Pergeseran anggaran yang pertama karena kita Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendapatkan bantuan TKD, untuk pergeseran anggaran yang kedua kita mendapatkan bantuan BKP, selanjutnya untuk pergeseran anggaran yang ketiga kita kembali mendapatkan bantuan BKP lagi,” papar Ady Supriadi.

“Nah, dikarenakan masalah waktu dan pengerjaannya tidak memungkinkan lagi, makanya pergeseran anggaran ini kita masukkan di P – APBD tahun ini untuk mempercepat pengerjaan dari anggaran TKD dan BKP tersebut,” sambungnya.

Selanjutnya, saat ditanya terkait pergeseran APBD TA 2026 apakah sudah ada pemberitahuan ataupun koordinasi dengan Legislatif, Kaban menjawab bahwa dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan sudah menyampaikan dan sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Legislatif.

“Terkait koordinasi itu sah saja kita lakukan tanpa melakukan koordinasi dengan Legislatif dan itu tidak menyalahi aturan,” jelasnya. (Rahmat Efendi Nasution-HT)