MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Polres Madina melalui Kasat Reskrim AKP Try Boy Alvin Siahaan, menyampaikan klarifikasi terkait postingan salah seorang Advokat bernama Solahuddin Hasibuan yang menyebut mendapat penyekapan.

Sebelumnya, akun media sosial tiktok @advokatsolahuddin mengunggah sebuah postingan menyebut dirinya disekap oleh tim Polres Madina.

“Saya disekap oleh tim Polres Mandailing Natal pada dini hari pukul 1 sampai pukul 06 pagi,” tulis akun @advokatsolahuddin yang dilihat diposting dua hari lalu, di media sosial tiktok.

Dalam klarifikasinya, AKP Try Boy menjelaskan, pihaknya telah menetapkan advokat Solahuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Pihaknya, juga kata dia, sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, advokat Solahuddin tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang jelas.

“Tersangka sudah kami berikan ataupun sudah kami layangkan surat panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak dihadiri tersangka tanpa alasan yang jelas,” kata AKP Tri Boy dalam keterangannya yang diterima, Senin (21/9/2026).

Atas hal itu, Kasat menyebut, pihaknya pun kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan prosedural.

“Sehingga kami dari Polres Mandailing Natal melakukan upaya paksa dengan cara membawa tersangka dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan sesuai prosedural yang berlaku,” sebutnya.

Kasat juga menambahkan, setelah tersangka dibawa ke Mako Polres Madina, tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.

“Kami amankan tersangka ke Mako Polres Mandailing Natal, kemudian setelah itu kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dimana tersangka juga didampingi oleh penasihat hukum, guna untuk penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Mandailing Natal,” pungkas Kasat. (Sahrul Harahap-HT)