MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Pelarian pria bernama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution akhirnya terhenti, setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankannya di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurhan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (14/9/2026).

Kultom, selama dua tahun ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana kehutanan secara tidak sah yakni melakukan pertambangan di kawasan hutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor SH, MH, mengatakan, pihaknya sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga terpidana.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Jupri.

Menurut Jupri W Banjarnahor, keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh diterangkannya, terpidana sebelumnya telah ditetapkan DPO dalam kasus tindak pidana kehutanan yaitu melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan.

“DPO ini melakukan penggalian di sungai Lolo menggunakan alat berat, yang kemudian tanah hasil galian didulang untuk mendapatkan emas yang mana lokasi terpidana melakukan penggalian tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT), demikian dalam pertimbangan Majelis hakim dalam putusanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

“Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” terang Kasi Intel.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah lama melakukan pemantauan terhadap DPO dan telah mempelajari pergerakannya.

“Terpidana (DPO) ini, sudah lama kita pantau, kita berkordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut, hingga mendeteksi keberadaan DPO di Medan dan langsung melakukan pengamanan,” jelasnya.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan,” sambungnya.

Jupri menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta bidang terkait guna memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terhadap terpidana berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkas Kasi Intel. (Sahrul Harahap-HT)