PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Seorang residivis diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dini hari, Selasa (8/9/2026) di jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di belakang Balpen dekat pakter tuak sekitar jam 02.20 Wib.
Saat dilakukan penangkapan, petugas dari Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan sabu bruto seberat 3,89 gram dari tangan residivis yang diketahui bernama MTN (45) warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H.
“Benar kita telah mengamankan seorang residivis atas nama MTN,” sebut Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H kepada media ini saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (8/9/2026) pagi.
Dalam penjelasannya, Kasat mengutarakan bahwa penangkapan terhadap residivis atas nama MTN ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sudirman tepatnya di belakang Balpen dekat pakter tuak.
“Atas informasi tersebut, kita langsung memerintahkan Katim Opsnal Satresnarkoba Aiptu Sugianto bersama tim untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam ke tempat yang diinformasikan oleh masyarakat. Selanjutnya, sekitar jam 02.00 Wib, dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim Opsnal langsung melakukan pemantauan di lokasi TKP. Sekitar 20 menit kemudian, tim Opsnal kita langsung melakukan penindakan terhadap tersangka residivis ini di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara di rumah kos-kosan belakang Balpen dekat pakter tuak,” jelasnya.
Kasat menambahkan dari tangan tersangka MTN, selain mengamankan sabu seberat 3, 89 gram, petugas Opsnal juga berhasil mengamankan aatu bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, satu sendok pipet, satu kotak rokok Surya dan satu unit Handphone merk Oppo warna hitam.
“Kemudian, saat kita interogasi, tersangka MTN mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang berinisial R warga Provinsi Riau. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat. (Rahmat Efendi Nasution-HT)
