Padang Lawas bukan ruang kosong yang baru memiliki makna setelah hadirnya negara dan rezim perizinan. Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat telah hidup dalam persekutuan adat, membentuk kelompok, huta, luhat, serta melahirkan struktur adat Dalihan Natolu,membangun hubungan sosial, ekonomi, dan hukum dengan tanah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Tanah bukan sekadar benda ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sejarah, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
Dalam sejarah hukum adat, nama Cornelis van Vollenhoven memiliki posisi penting. Ia merupakan salah satu pelopor kajian hukum adat di Hindia Belanda dan memperkenalkan konsep adat rechtskringen atau lingkungan hukum adat. Catatan dan kajian mengenai berbagai struktur masyarakat adat menjadi bukti penting bahwa kehidupan masyarakat pribumi telah memiliki tata hukum dan organisasi sosial sebelum terbentuknya negara Indonesia modern.
Dalam konteks Padang Lawas, keberadaan marga, huta, luhat, serta hubungan kekerabatan Dalihan Na Tolu merupakan bagian dari jejak historis yang tidak dapat diabaikan ketika membicarakan hubungan masyarakat dengan tanah. Catatan sejarah tersebut memang bukan sertifikat kepemilikan tanah dalam pengertian hukum pertanahan modern. Namun, sejarah dapat menjadi salah satu dasar penting untuk menelusuri eksistensi masyarakat adat, struktur sosialnya, serta hubungan mereka dengan hak Ulayat yang secara turun-temurun mereka kuasai dan manfaatkan yang sampai sekarang hanya tinggal nama (Hak Ulayat).
Dalam perspektif Hukum Agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) melalui Pasal 2 menegaskan adanya Hak Menguasai dari Negara. Namun, hak tersebut bukan berarti negara menjadi pemilik seluruh tanah. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah antara orang per orang dengan kepemilikan tanah, orang per orang dengan badan hukum serta hubungan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Bahkan, Pasal 2 ayat (4) UUPA memberikan ruang bahwa pelaksanaan Hak Menguasai dari Negara dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan peraturan pemerintah. Artinya, hukum agraria sejak awal tidak menutup ruang bagi masyarakat hukum adat untuk memperoleh pengakuan dan menjalankan kewenangan atas wilayah adatnya. Pasal 3 juga menguatkan ketentuan yang ada dalam pasal 1 dan 2 sepanjang menurut kenyataannya masih ada pelaksanaan hak Ulayat dan hak-hak yang serupa.
Prinsip tersebut semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan ini berdampak Hukum yaitu Kepemilikan dan pengelolaan hutan adat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat setempat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Dalam konteks berakhirnya konsesi PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dan perusahaan-perusahaan lainnya. Rangkaian dasar historis dan konstitusional tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan ruang di Padang Lawas.
Perda tentang Pengakuan keberadaan luhat di Padang Lawas harus menjadi langkah awal. Perda tersebut tidak boleh berhenti sebagai simbol politik, tetapi harus dilanjutkan dengan inventarisasi struktur luhat dan huta, penelitian sejarah, pemetaan wilayah adat, identifikasi batas-batas wilayah, kepemimpinan raja Panusunan sebagai kepala luhat serta verifikasi hubungan hukum masyarakat dengan tanah ulayat.
“Tanah adat kembali” bukan berarti setiap tanah bekas konsesi otomatis menjadi milik masyarakat adat setelah izin perusahaan berakhir. Kembali harus dimaknai sebagai dibukanya kembali ruang hukum bagi masyarakat adat untuk membuktikan, memperoleh pengakuan, dan memperjuangkan haknya atas wilayah yang secara historis dan yuridis memiliki hubungan dengan mereka.
Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah harus berani mengambil peran dalam membangun kebijakan pengakuan keberadaan luhat dan struktur adatnya. Akademisi perlu dilibatkan untuk menyediakan penelitian sejarah, antropologi, hukum, dan pemetaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sementara masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek utama, bukan sekadar objek dalam proses penataan tanah.
Tano Sepanjang (Padang Lawas) bukan sekadar nama. Ia adalah klan marga, jejak peradaban, identitas adat, dan hubungan panjang masyarakat dengan keluhatan.
Padang Lawas harus berhenti dipandang hanya sebagai hamparan wilayah konsesi. Sudah saatnya Padang Lawas menjadi daerah yang mengakui, melindungi, mensejahterakan , dan menegakkan hak masyarakat adatnya.
Sejarah tidak boleh hanya menjadi catatan. Sejarah harus diterjemahkan menjadi pengakuan, kebijakan, dan keadilan agraria untuk masyarakat Padang Lawas yang lebih MAJU sesuai Visi-Misi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
“Pertanyaannya, berani tidak Bupati dan DPRD mengakui masyarakat masing-masing ulayat, untuk selanjutnya di-Perda-kan?,” tandas Andrew.
Tano adat digomgom ibadat. luruskan niat, teruslah bermanfaat. (***)
