Catatan By Ardi Dongoran- Kontributor Harian Tabagsel

Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan menerima alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 648,47 miliar pada APBD tahun 2026. Namun hingga Agustus 2026, realisasinya baru mencapai Rp 452,41 miliar atau 69,77 persen.

Data tersebut diperoleh dari Databoks yang mengacu pada APBD tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya dana transfer dari pemerintah pusat belum otomatis mencerminkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah. Yang menjadi ukuran utama bukan hanya besarnya dana yang diterima atau tingkat serapannya, melainkan sejauh mana anggaran tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat kota Padangsidimpuan yang merupakan salah satu Kab/Kota terdampak bencana tahun 2025.

Komposisi TKD Pemkot Padangsidimpuan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp348,23 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik Rp59,47 miliar, serta Dana Bagi Hasil (DBH) Rp44,72 miliar. Ketiga komponen ini menjadi penopang utama pembiayaan berbagai program pelayanan publik dan pembangunan di kota Padangsidimpuan.

Namun terdapat fakta lain yang patut menjadi perhatian. Besaran serapan TKD Pemkot Padangsidimpuan tahun 2026 sebesar Rp 452,41 miliar atau 69,77 persen tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat kota Padangsidimpuan. Kondisi tersebut menuntut Pemkot Padangsidimpuan lebih cermat dalam menyusun prioritas belanja dan memastikan setiap rupiah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, karena setiap rupiah dalam APBD harus memiliki dasar perencanaan, tujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

*Publik Berhak Meminta Penjelasan*

Realisasi sebesar Rp 452,41 miliar atau 69,77 persen menunjukkan sebagian besar anggaran telah dibelanjakan. Namun masih terdapat porsi anggaran yang belum terserap, sekaligus memunculkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat.

Kemana dana sebesar Rp 452,41 miliar itu dialokasikan? Program apa yang sudah selesai? Infrastruktur mana yang telah dibangun? Seberapa besar peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun kesejahteraan masyarakat yang dihasilkan?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat sebagai pemilik uang publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan apa hasil yang telah dicapai.

*Serapan Tinggi, Hasil Minus*

Tingginya serapan anggaran tidak selalu identik dengan keberhasilan pembangunan. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah kualitas hasil dan dampak yang dirasakan masyarakat lansung.

Apabila sudah terealisasi sebesar Rp 452,41 miliar, masyarakat tentu berharap dapat melihat bukti konkret berupa pembangunan yang sudah selesai apalagi menyangkut pemulihan ekonomi akibat dampak bencana, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pada akhirnya, Publik berhak tahu uang rakyat dipakai untuk apa?

TKD sebesar Rp 648,47 miliar, bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Dana tersebut adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, publik Kota Padangsidimpuan berhak mengetahui bukan hanya berapa uang yang telah dibelanjakan, tetapi juga apa hasil nyata yang telah kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. (*)