Berakhir atau dicabutnya izin perusahaan yang selama ini memiliki konsesi di wilayah Padang Lawas, termasuk PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), dan perusahaan-perusahaan lainnya merupakan momentum penting untuk menata kembali hubungan masyarakat dengan wilayah yang secara turun-temurun memiliki nilai sejarah dan adat.

Jangan sampai setelah konsesi berakhir, masyarakat adat kembali menjadi penonton dalam menentukan masa depan tanah yang selama ini mereka kenal sebagai wilayah leluhur.

Momentum Lahan Eks Konsesi

Berakhirnya atau dicabutnya izin perusahaan harus menjadi kesempatan untuk melakukan penataan kembali terhadap lahan yang ditinggalkan oleh konsesi. Di sinilah suara masyarakat adat harus didengar.

Jika suatu wilayah secara historis merupakan wilayah masyarakat adat, maka keberadaan dan hak masyarakat tersebut harus menjadi bagian penting dalam proses penataan dan pengambilan kebijakan.

Lahan eks konsesi jangan hanya dilihat sebagai lahan kosong yang menunggu kebijakan baru, tetapi juga harus dilihat dari sejarah dan hubungan masyarakat dengan wilayah tersebut.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Padang Lawas perlu menjadikan momentum ini sebagai titik awal untuk memperjuangkan pengakuan masyarakat hukum adat.

Perda Menjadi Pintu Masuk

Pemerintah Kabupaten dan DPRD Padang Lawas perlu mendorong Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta wilayah adatnya.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tantangannya sekarang adalah menerjemahkan pengakuan konstitusional tersebut menjadi kepastian hukum di daerah.

Perda dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi masyarakat adat, mengakui kelembagaan adat, memetakan wilayah adat, serta memberikan perlindungan terhadap hak-haknya.

Pengakuan tidak boleh berhenti pada nama masyarakat adat. Wilayah adat juga harus dipetakan. Pemerintah perlu mempertemukan peta wilayah adat dengan peta konsesi, kawasan hutan, HGU, hak atas tanah dan tata ruang. Dengan begitu, sejarah dan klaim masyarakat dapat diuji secara objektif dan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jika penelitian dan verifikasi membuktikan adanya masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya, maka pemerintah harus membuka jalan bagi pengakuan, perlindungan dan penyelesaian hak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sinilah peran Bupati dan DPRD menjadi penting. Jangan menunggu konflik untuk mengakui masyarakat adat. Bupati dapat memulai inventarisasi dan kajian. DPRD dapat mendorong pembentukan Perda. Tokoh adat, masyarakat, akademisi dan instansi terkait harus dilibatkan.

Karena Perda bukan akhir perjuangan. Perda adalah langkah awal, Langkah awal agar masyarakat adat memiliki dasar hukum untuk memperjuangkan kembali wilayah yang secara historis menjadi ruang hidupnya.

Langkah awal agar lahan eks konsesi tidak kembali ditentukan tanpa suara masyarakat adat. Dan langkah awal untuk mengubah sejarah penguasaan menjadi kepastian hukum bagi generasi mendatang.

Kini saatnya Pemkab dan DPRD Padang Lawas berani memulai.

Tano Adat di Gomgom Ibadat. Luruskan Niat, Teruslah Bermanfaat. (***)