PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Sejak Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ditangan Kholil Siregar sebagai Pelaksana Tugas Kepala, dan Sarman Arif sebagai Kabid Mutasi dan Promosi, sepertinya urbanisasi pegawai semakin marak terjadi. Tidak diketahui motivasinya apa, yang jelas pegawai yang mau pindah ke daerah lain, urusannya semakin mulus kini.
Selain perpindahan pegawai, tersiar kabar juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) banyak yang pindah. Mulai dari PPPK guru, sampai PPPK tenaga kesehatan.
Perpindahan PPPK itu disinyalir hanya bermodalkan nota dinas. Padahal, seyogyanya PPPK dilarang pindah untuk jangka waktu tertentu, yang hukumnya masih terikat masa kontrak di satuan kerja atau sekolah sebelumnya.
Namun di Padang Lawas, aturan itu tidak berlaku. Perpindahan PPPK diduga tanpa dasar. Dan BKPSDM menyulap perpindahan dengan mengeluarkan nota dinas.
Saat dikonfirmasi, Kamis (27/8) di Bidang Mutasi dan Promosi mengaku dasarnya ada pada surat balasan kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB RI) tertanggal 4 Mei 2026 lalu. Kendati perpindahan pegawai PPPK sudah berlangsung sejak 2025.
Tentu ini terlihat janggal. BKPSDM terkesan menabrak aturan, namun ngotot punya dasar sebagai aturan mainnya.
Kejanggalan lain juga tertera pada surat MenPAN-RB perihal persetujuan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Padang Lawas tersebut. Dimana surat ini mengacu pada balasan permohonan surat Bupati nomor 800/4305/2025 tanggal 22 Oktober 2025, dan nomor 800/1193/2026 tanggal 9 April 2026 terkait permohonan persetujuan kebutuhan jabatan fungsional (jf) dan berdasarkan surat MenPANRB nomor B/3/M.SM.02.01/2024 tertanggal 24 Januari 2024 hal perpindahan jabatan fungsional dan Uji Kompetensi.
Dalam surat MenPANRB itu, menyampaikan, pertama pada prinsipnya memberikan persetujuan kebutuhan JF dengan rincian terlampir.
Kedua, pengangkatan dalam JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF sesuai persetujuan kebutuhan. Ketiga, pengangkatan dalam JF dapat dilaksanakan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi serta harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Keempat, pemenuhan kebutuhan dan penempatan JF tenaga kesehatan dan JF guru agar memperhatikan perluasan dan pemerataan akses kesehatan dan pendidikan pada daerah-daerah terpencil.
Keempat poin surat balasan persetujuan itu, tidak satupun menyinggung status kepegawaian PPPK. Dan surat ini kuat dugaan merupakan persetujuan melakukan rotasi.
Lebih dari itu, Sarman juga mengatakan dasar mengeluarkan nota dinas perpindahan PPPK adalah perkataan kepala BKN, yang mengacu pada pertimbangan keluarga. Meskipun tanpa juknis.
“Itulah dasarnya surat MenPANRB itu, kita pun mana berani mengeluarkan nota dinas tanpa dasar. Ditambah surat rekomendasi dari dinas terkait. Dan pernah juga disampaikan kepala BKN perpindahan bisa dilaksanakan jika menyangkut pertimbangan keluarga. Memang juknisnya belum keluar,” terang Sarman Arif, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM. (Parningotan Aritonang-HT)
