PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Sebuah informasi dari masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas pada pengungkapan dugaan kasus penadahan kendaraan bermotor.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 31 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana di halaman rumah seorang warga di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Temuan puluhan kendaraan tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Padang Lawas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan kendaraan tanpa identitas yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Menindaklanjuti informasi itu, penyidik segera melakukan penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, membenarkan pengungkapan tersebut.
Irwansah Sitorus, menjelaskan bahwa tim penyelidik telah bergerak sejak awal Juli 2026 berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat melakukan pengamatan di Desa Pasar Latong, petugas menemukan puluhan sepeda motor terparkir di halaman rumah milik seorang warga berinisial SHL. Pemandangan itu langsung mengundang kecurigaan karena sebagian besar kendaraan tidak menggunakan pelat nomor, bahkan beberapa di antaranya hanya berupa rangka tanpa bodi.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, personel Satreskrim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasar Latong sebelum mengevakuasi seluruh kendaraan ke Markas Polres Padang Lawas.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penyitaan berjalan sesuai prosedur sekaligus menjaga keamanan di lokasi.
Setelah dilakukan pendataan, polisi mengamankan 31 unit sepeda motor yang terdiri dari berbagai jenis, yakni delapan unit Honda Beat, lima unit Honda Revo, empat unit Honda Supra X-125, empat unit rangka Honda tanpa bodi, dua unit Honda Supra Fit X, dua unit Honda Scoopy, dua unit Honda Vario, satu unit Honda Genio, satu unit Yamaha Mio Soul, satu unit Yamaha Lexi, serta satu unit Suzuki Satria F. Dari seluruh kendaraan tersebut, hanya satu unit yang masih menggunakan pelat nomor, sedangkan sisanya tidak memiliki identitas kendaraan.
Menurut AKP Irwansah Sitorus, kondisi kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen maupun tanda nomor kendaraan menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana penadahan.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut diselidiki dengan dugaan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penadahan.
Namun demikian, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap asal-usul kendaraan, mengidentifikasi pemilik sah, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari pemilik rumah tempat kendaraan ditemukan serta membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami masih melakukan pendataan terhadap seluruh kendaraan dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dari mana kendaraan-kendaraan tersebut berasal serta siapa pemilik yang sah, Semua kemungkinan masih kami dalami,” ujar AKP Irwansah.
Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Mako Polres Padang Lawas dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, sehingga dapat dilakukan pencocokan dengan barang bukti yang telah diamankan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memutus mata rantai kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya. (Sabar Sitompul-HT)
