PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Seribuan massa dari masyarakat Kecamatan Aek Nabara Barumun berdemo di Kantor Bupati Padang Lawas, Senin (7/9). Aksi unjuk rasa damai masyarakat dalihan natolu Aek Nabara ini menuntut lahan ulayat yang dikuasai perusahaan dikembalikan, serta desakan pembuatan Perda tentang tanah ulayat.

Amatan Harian Tabagsel, massa ini diangkut puluhan mobil pribadi dan truk dari Aek Nabara. Lengkap dengan perlengkapan soundsystem, spanduk, dan kertas manila bertulisan poin tuntutan.

Salah satu poin utama tuntutan massa, yakni mendesak bupati, Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) agar segera menyusun dan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta wilayah adat. Sebab, menurut pendemo, tanah ulayat Aek nabara Barumun bukan tanpa pemilik.

Massa juga menggambarkan, tuntutan ini bukan semata mencari panggung. Melainkan untuk mempertahankan hak demi keberlangsungan hidup anak cucu kelak.

Menerima pendemo, Bupati PMA sepakat pengajuan perda sesuai tuntutan masyarakat. Hanya saja, perda ini datangnya murni dari masyarakat.

Terkait lahan yang dipersoalkan, yakni eks lahan konsesi PT SRL dan SSL sedang dalam proses asessment pusat. Pemda, Pemerintah Ptovinsi hingga pusat masih terus bekerja terkait hal ini.

“Kita juga sudah berupaya melakukan koordinasi ke PKH serta Satgas agar eks lahan ini dikembalikan ke masyarakat. Kami dari pemerintah daerah dan Forkopimda juga mendukung pembuatan Perda tanah ulayat ini, namun harus dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” jelas Bupati.

Tak puas disitu, masyarakat juga meyakinkan akan senantiasa mendukung dan mengawal Bupati memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut. Sekalipun diminta berjuang hingga ke Jakarta, masyarakat siap.

“Jangan khawatir Pak Bupati, kami akan di depan Pak Bupati. Kalaupun diminta berangkat ke Jakarta untuk mengurus hal ini, kami siap,” tegas Patuan Daulat Tongku Alamsyah Hasibuan dan Amran Pulungan selalu koordinator aksi. (Parningotan Aritonang-HT)