Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 21 Januari 2026, melalui Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sekilas Satgas PKH ini seperti terobosan baru yang kuat karena merupakan gabungan dari beberapa instansi penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, bahkan institusi TNI. Padahal amanat untuk membentuk lembaga semacam ini telah muncul 12 tahun sebelumnya yakni sejak terbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU PPPH). Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (LPPPH) LPPPH telah diamanatkan untuk segera dibentuk melalui Pasal 54 sampai dengan Pasal 57 UU PPPH. Lembaga ini setara dengan lembaga antirasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi yang pembentukannya diatur oleh undang-undang, namun kekuatannya dapat dinilai baik karena melibatkan lintas institusi yakni unsur Kementerian Kehutanan, unsur Kepolisian Republik Indonesia, unsur Kejaksaan, dan unsur lain yang terkait. LPPPH bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan, melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara perusakan hutan, melaksanakan kampanye antiperusakan hutan, membangun dan mengembangkan sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terintegrasi, memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, melakukan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan perusakan hutan, mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara berkala kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberi izin penggunaan terhadap barang bukti kayu temuan hasil operasi pemberantasan perusakan hutan yang berasal dari luar kawasan hutan konservasi untuk kepentingan sosial. Tugas dan wewenang yang diberikan kepada LPPPH memalui UU PPPH sudah cukup luas, tidak hanya mencakup penegakan hukum administrasi dan perdata, akan tetapi juga melakukan penegakan hukum pidana, khususnya dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Satgas PKH Sementara, Satgas PKH dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang jauh lebih rendah dari LPPPH yakni melalui Peraturan Presiden. Merujuk pada Pasal 3 Perpres Nomor 5 tahun 2025 tentang Satgas PKH, dapat dilihat bahwa Satgas PKH ditugaskan untuk tiga hal, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan/ atau, pemulihan aset di kawasan hutan.

LPPPH merupakan amanat undang-undang sementara Satgas PKH dibentuk oleh Peraturan dibawah undang-undang yakni Perpres. Dalam hal ini LPPPH tampak lebih ideal dalam melakukan kerja-kerja penegakan hukum di bidang kehutanan daripada Satgas PKH. LPPPH telah terlebih dahulu diamanatkan oleh UU PPPH untuk segera dibentuk sebelum adanya Satgas PKH, hal inilah yang patut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa bukan LPPPH yang dibentuk dan dimaksimalkan fungsinya ? Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara Melihat landasan yuridis munculnya Satgas PKH, ada harapan Presidan Repebulik Indonesia agar Satgas ini dapat melalukan pemulihan atau penyelamatan kawasan hutan yang rusak dan atau dialihfungsikan secara illegal. Akan tetapi, dalam praktiknya lokasi-lokasi yang disita oleh Satgas PKH khususnya perkebunan kelapa sawit dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Pengalihan aset sitaan ke PT Agrinas Palma Nusantara juga memunculkan permasalahan hukum baru. Perkebunan sawit di kawasan hutan sudah pasti barang haram atau illegal, sehingga patut dipertanyakan apa yang menjadi landasan hukum pengelolaan barang haram yang dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Apabila Satgas PKH konsisten dengan tugasnya, maka sudah sepatutnya secara hukum perkebunan sawit dalam kawasan hutan harus dipulihkan dengan mengganti tanaman sawit menjadi tanaman hutan yang tidak melanggar hukum. Dengan adanya tindakan pengalihan aset sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, artinya pemerintah Republik Indonesia termasuk Satgas PKH telah membiarkan praktik illegal yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara, yang mengelola barang haram berupa sawit dalam kawasan hutan, sehingga hal ini patut menimbulkan pertanyaan, apa bedanya para pelaku yang menanam sawit dalam kawasan hutan dengan PT Agrinas Palma Nusantara ?. Pada dasarnya kedua entitas tersebut sama-sama mengelola dan atau mengusahai barang haram. Dalam kasus ini, PT Agrinas Palma Nusantara tampak lebih tidak beradab karena perusahaan BUMN ini tidak pernah berusaha menanam dan mengeluarkan modal, namun seketika berusaha merampas dan menikmati barang haram tersebut. Satgas PKH harus segera berbenah untuk tidak melakukan penegakan hukum dengan melanggar hukum. Pulihkan kawasan hutan dengan memperbaikinya bukan mengeskploitasi kawasan hutan melalui PT Agrinas Palma Nusantara dengan cara ilegal atas nama negara. (***)