PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang perempuan berinisial BMS (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,37 gram. Selain itu, polisi turut menyita puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta satu unit timbangan.
Barang bukti yang diamankan yakni dua paket sabu dengan berat bruto 4,37 gram, 40 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, 10 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, serta satu buah timbangan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky SH SIK MH melalui Kasi Humas AKP Ida Meri mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Silayang-layang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 13.50 WIB.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan BMS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,37 gram.
BMS yang diketahui merupakan ibu rumah tangga dan berdomisili di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, BMS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial ITEN, yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penangkapan serta interogasi terhadap terduga pelaku.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, penyidik akan melaksanakan gelar awal perkara, melanjutkan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center 110 maupun kepada petugas kepolisian terdekat.
Polres Padangsidimpuan: Bersama masyarakat, berantas narkoba, wujudkan Kota Padangsidimpuan yang aman dan sehat. (Rel-HT)
