PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Ekosistem sungai serta tradisi pelestarian alam “Lubuk Larangan” di Kota Padangsidimpuan mengalami kerusakan parah. Ribuan ikan yang dilindungi dan dipelihara di berbagai kawasan suaka sungai ditemukan mati dan membusuk.
Lokasi yang terdampak tersebut yaitu pada aliran sungai Batang Ayumi yang meliputi Lubuk Larangan Batunadua Jae, Tanggal, Sitamiang, Siborang, hingga Nusa Indah.
Pencemaran ini diduga kuat disebabkan aliran limbah bervirus yang berasal dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batu Bola, Desa Simatohir, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Keresahan mendalam melanda warga dan pengelola lokasi. Kawasan yang seharusnya menjadi sumber harapan pendapatan untuk mendukung pembangunan lingkungan, kini berubah menjadi kekecewaan besar karena potensi manfaatnya sirna seketika tanpa hasil panen apa pun.
Konfirmasi peristiwa ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengelola Lubuk Larangan Batunadua Jae, Ali Mukdan Siregar, didampingi jajaran pengurus, tokoh agama Muhtadi, tokoh adat Salamuddin Nasution, serta Ketua Naposo Nauli Bulung (NNB), Yuda.
Ketua Umum Himpunan Penjala Ikan Sungai Indonesia (HIPSI), Darman Lubis, membenarkan bahwa kerusakan tidak hanya terjadi di satu titik. Pencemaran menyebar dari hilir Bendungan dekat TPA Batu Bola hingga ke Lubuk Larangan Nusa Indah dan sejumlah anak sungai.
“Ikan yang mati tidak hanya di satu tempat. Aliran sungai dari hilir hingga ke Lubuk Larangan Nusa Indah terindikasi tercemar limbah yang diduga berasal dari TPA Batu Bola. Kami dan seluruh warga sungai merasa sangat dirugikan,” tegas Darman, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan peran penting HIPSI sebagai wadah resmi para penjala ikan air tawar yang berfungsi menjaga tradisi kearifan lokal pengelolaan sungai seperti sistem Lubuk Larangan, kemudian memantau ekosistem dan melaporkan dugaan pencemaran serta membantu warga dalam kondisi darurat di perairan.
Selain itu, HIPSI menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan, aturan penangkapan ikan yang ramah lingkungan, serta memberdayakan ekonomi masyarakat.
Kondisi memburuk ini telah berlangsung sejak Rabu pekan lalu dan terus berlanjut hingga kini. Warga menilai kerugiannya sangat besar karena tidak ada pemanenan yang dilakukan.
Merespons hal itu, pihak HIPSI dan warga mengingatkan adanya Kesepakatan Bersama (MOU) antara Wali Kota Padangsidimpuan, Kapolres, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan HIPSI. Salah satu poin pentingnya mewajibkan penanganan serius terhadap pencemaran sungai yang menyebabkan ikan mati terus-menerus.
“Kami mendesak pihak berwenang segera turun tangan. Diperlukan solusi nyata dan langkah antisipasi agar kerusakan tidak meluas dan kejadian serupa tidak terulang,” tegas Darman.
Warga berharap pencemaran segera tuntas ditangani agar fungsi sungai pulih kembali dan tradisi Lubuk Larangan yang menjadi kebanggaan warga Padangsidimpuan tetap lestari, jelasnya. (Rahmat Efendi Nasution-HT)
