PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– UPTD Puskesmas Gunungtua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sekaligus publikasi Standar Pelayanan yang berlaku di UPTD Puskesmas Gunungtua.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025, UPTD Puskesmas Gunungtua memperoleh nilai 90,70 dengan kategori SANGAT BAIK. Capaian tersebut menjadi gambaran positif atas tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh seluruh jajaran Puskesmas Gunungtua.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu bentuk evaluasi untuk mengetahui persepsi dan pengalaman masyarakat selama memperoleh pelayanan. Hasil survei juga menjadi bahan penting bagi Puskesmas untuk mempertahankan kualitas pelayanan sekaligus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan SKM, penilaian masyarakat mencakup 9 unsur pelayanan, yaitu persyaratan pelayanan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya atau tarif; produk dan spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan, saran dan masukan; serta sarana dan prasarana.
Capaian nilai 90,70 dengan kategori sangat baik menunjukkan bahwa secara umum masyarakat memberikan penilaian positif terhadap berbagai aspek pelayanan yang diselenggarakan Puskesmas Gunungtua. Namun demikian, hasil SKM tidak hanya dipandang sebagai sebuah pencapaian, tetapi juga menjadi dasar untuk terus meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Publikasi Standar Pelayanan
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, UPTD Puskesmas Gunungtua juga melakukan publikasi Standar Pelayanan. Publikasi ini bertujuan agar masyarakat sebagai pengguna layanan dapat mengetahui dengan jelas standar pelayanan yang tersedia, termasuk jenis pelayanan dan ruang lingkup pelayanan yang dapat diperoleh di Puskesmas.
Standar Pelayanan UPTD Puskesmas Gunungtua secara umum dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu Standar Pelayanan Umum dan Standar Pelayanan Khusus.
1. Standar Pelayanan Umum
Standar Pelayanan Umum terdiri dari 5 standar, yang mencakup pelayanan berdasarkan klaster pelayanan di Puskesmas, yaitu:
Klaster I, yang mencakup pelayanan kesehatan pada kelompok ibu, bayi, anak, serta pelayanan terkait kesehatan ibu dan anak.
Klaster II, yang mencakup pelayanan kesehatan bagi kelompok sasaran sesuai dengan ruang lingkup pelayanan klaster II.
Klaster III, yang mencakup pelayanan kesehatan bagi masyarakat dewasa dan lanjut usia serta berbagai permasalahan kesehatan yang menjadi ruang lingkup pelayanan klaster tersebut.
Klaster IV, yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan lingkungan dan upaya kesehatan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi Puskesmas.
Sementara itu, Lintas Klaster merupakan pelayanan yang mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan pada seluruh klaster, termasuk pelayanan penunjang dan kegiatan yang terintegrasi antarunit pelayanan.
Pembagian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai alur dan cakupan pelayanan yang tersedia di UPTD Puskesmas Gunungtua.
2. Standar Pelayanan Khusus
Selain standar pelayanan umum, UPTD Puskesmas Gunungtua juga menetapkan 11 Standar Pelayanan Khusus. Standar ini disusun untuk memberikan kepastian pelayanan pada jenis pelayanan tertentu yang memiliki karakteristik, kebutuhan, serta persyaratan pelayanan yang lebih spesifik.
Keberadaan standar pelayanan khusus menjadi bagian penting dalam menjamin agar setiap masyarakat memperoleh pelayanan sesuai prosedur, waktu pelayanan, persyaratan, kompetensi petugas, sarana prasarana, serta ketentuan yang berlaku
Dengan adanya standar pelayanan umum dan khusus tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui standar pelayanan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas Gunungtua.
Publikasi Standar Pelayanan juga merupakan bagian dari upaya Puskesmas Gunungtua dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi kepada masyarakat. Masyarakat dapat mengetahui jenis pelayanan yang tersedia serta standar yang harus dipenuhi dalam setiap proses pelayanan.
Hasil SKM dengan nilai 90,70 kategori sangat baik menjadi motivasi bagi seluruh jajaran UPTD Puskesmas Gunungtua untuk terus mempertahankan kepercayaan masyarakat. Evaluasi terhadap pelayanan akan terus dilakukan dengan memperhatikan masukan, saran, maupun pengaduan yang disampaikan oleh pengguna layanan.
Kepala UPTD Puskesmas Gunungtua beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk menjadikan hasil SKM dan Standar Pelayanan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan. Setiap masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin mudah, cepat, aman, ramah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui capaian SKM yang sangat baik dan keterbukaan dalam mempublikasikan Standar Pelayanan, UPTD Puskesmas Gunungtua berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Bersama masyarakat, Puskesmas Gunungtua terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya. (Rel-HT)
