PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AFS (22).
Pengungkapan perkara ini dilakukan Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H. Perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Agustus 2026.
AC dan Genset Hilang dari Belakang Rumah
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan kasus ini bermula ketika pelapor, Guslan Deddy Harianto, berada di rumah dan menyadari satu unit AC serta satu unit mesin genset miliknya yang sebelumnya berada di bagian belakang rumah telah hilang.
Pelapor kemudian teringat bahwa pada 8 Agustus 2026 dirinya pernah bertemu dengan seorang pria yang menawarkan bantuan untuk menjualkan AC miliknya. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak pernah tercapai kesepakatan terkait penjualan barang tersebut.
Merasa curiga, pelapor kemudian menemui pria tersebut dan menanyakan keberadaan barang miliknya.
Dalam pertemuan itu, pria tersebut mengakui bahwa dirinya bersama seorang rekannya telah mengambil satu unit AC dan satu unit mesin genset milik pelapor tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Satu Tersangka Diamankan
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AFS, seorang laki-laki berusia 22 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dalam pemeriksaan, AFS mengakui perbuatannya sebagaimana dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu tutup unit AC merek LG dan satu batang kayu. Sementara itu, kerugian materiel yang dialami korban dalam perkara tersebut ditaksir sebesar Rp2,5 juta.
Penyidikan Masih Berproses
Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta tersangka, melaksanakan gelar perkara hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, penyidik mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana.
“Jangan ragu untuk melapor ke Polres Padangsidimpuan atau menghubungi Call Center 110 agar setiap pengaduan dapat segera ditindaklanjuti,” demikian imbauan kepolisian. (Rel-HT)
