APBD pada hakikatnya bukan sekedar dokumen anggaran tahunan, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui APBD, pemerintah daerah menentukan arah pembangunan, menciptakan peluang usaha, membuka lapangan kerja, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, kualitas sebuah APBD tidak hanya diukur dari besar kecilnya anggaran, tetapi juga dari kemampuan anggaran tersebut menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Jika mencermati struktur APBD Kota Padangsidimpuan saat ini, terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan perlunya transformasi fiskal secara serius.

Rasio belanja operasi mencapai 86,89 persen dari total belanja daerah, sementara belanja pegawai berada pada angka 52,65 persen. Di sisi lain, belanja modal yang berfungsi menciptakan aset produktif dan mendukung pembangunan jangka panjang hanya sebesar 3,60 persen.

Komposisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran masih terserap untuk membiayai kebutuhan rutin pemerintahan.

Kondisi tersebut memang diperlukan untuk menjaga roda birokrasi tetap berjalan, namun dalam jangka panjang berpotensi mempersempit ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, dan penciptaan investasi daerah.

Belanja modal yang rendah menjadi perhatian penting karena komponen inilah yang menghasilkan aset publik seperti jalan, pasar, drainase, fasilitas ekonomi, dan sarana pelayanan yang mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika porsi belanja modal terlalu kecil, maka kemampuan APBD untuk menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi juga menjadi terbatas.

Tantangan tersebut semakin besar jika dikaitkan dengan kondisi kemandirian fiskal daerah. Rasio kemandirian fiskal Kota Padangsidimpuan berada pada angka 20,34 persen.

Artinya, untuk setiap Rp100 dana transfer yang diterima dari pemerintah pusat dan provinsi, daerah hanya mampu menghasilkan sekitar Rp20 dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Angka ini menunjukkan tingkat ketergantungan yang masih cukup tinggi terhadap sumber pendanaan eksternal.

Sementara itu, PAD per kapita yang berada pada kisaran Rp496.665 per penduduk per tahun mengindikasikan bahwa potensi ekonomi daerah masih dapat digali lebih optimal.

Dengan posisi geografis Padangsidimpuan sebagai pusat perdagangan dan jasa di kawasan Tapanuli bagian selatan, ruang peningkatan PAD sesungguhnya masih terbuka lebar.

Persoalan utama yang dihadapi bukan semata-mata rendahnya PAD, melainkan kombinasi antara tingginya belanja rutin, minimnya belanja produktif, serta ketergantungan yang besar terhadap dana transfer.

Akibatnya, APBD lebih berfungsi sebagai alat mempertahankan operasional birokrasi dibandingkan sebagai instrumen akselerasi pembangunan ekonomi.

Karena itu, sudah saatnya Kota Padangsidimpuan menyusun peta jalan transformasi fiskal yang terukur dan berorientasi hasil. Langkah pertama adalah melakukan efisiensi internal secara bertahap melalui pengendalian pertumbuhan belanja pegawai dan rasionalisasi berbagai kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Ruang fiskal yang tercipta dari efisiensi tersebut harus diarahkan kepada belanja yang bersifat produktif dan memberikan manfaat jangka panjang.

Langkah kedua adalah memperkuat reformasi Pendapatan Asli Daerah. Optimalisasi PAD tidak selalu berarti menaikkan tarif pajak atau retribusi, melainkan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki sistem pemungutan, dan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi.

Potensi terbesar dapat berasal dari pajak barang dan jasa tertentu, sektor makanan dan minuman, hotel, hiburan, reklame, parkir, serta berbagai layanan publik yang memiliki nilai ekonomi.

Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset yang dimiliki. Banyak daerah berhasil meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan aset yang selama ini kurang produktif, seperti lahan tidur, bangunan kosong, ruko milik pemerintah, maupun aset lainnya yang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta secara profesional dan transparan.

Namun peningkatan ruang fiskal tidak akan berarti apabila hanya digunakan untuk menambah kegiatan rutin. Anggaran yang berhasil dihemat dan pendapatan yang berhasil ditingkatkan harus diarahkan pada program-program yang memiliki efek pengganda ekonomi (multiplier effect).

Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur ekonomi yang mendukung aktivitas masyarakat, seperti peningkatan jalan penghubung sentra produksi, revitalisasi pasar rakyat, penataan kawasan perdagangan, serta pembangunan sistem drainase di kawasan usaha. Infrastruktur yang baik akan menurunkan biaya ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah.

Prioritas kedua adalah penguatan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian lokal. Pemerintah dapat mengembangkan sentra kuliner, sentra kerajinan, kawasan usaha terpadu, serta program inkubasi bisnis yang mampu meningkatkan kapasitas pelaku usaha lokal untuk naik kelas.

Prioritas ketiga adalah transformasi ekonomi digital. Digitalisasi UMKM, penggunaan sistem pembayaran elektronik, pengembangan pemasaran digital produk lokal, serta peningkatan literasi teknologi masyarakat harus menjadi agenda utama agar pelaku usaha daerah mampu bersaing di tengah perubahan ekonomi yang semakin cepat.

Transformasi fiskal bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen APBD. Transformasi fiskal adalah perubahan cara pandang dalam mengelola keuangan daerah, dari pendekatan administratif menuju pendekatan pembangunan.

APBD harus menjadi alat yang mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Kota Padangsidimpuan memiliki potensi ekonomi, sumber daya manusia, dan posisi strategis yang cukup kuat untuk berkembang lebih cepat yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik, komitmen birokrasi, dan kesadaran kolektif seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan APBD sebagai mesin pembangunan, bukan sekadar alat pembiayaan pemerintahan.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah daerah tidak diukur dari seberapa besar anggarannya, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dari setiap rupiah yang dibelanjakan. (***)