PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AAS (46) yang diketahui merupakan residivis, diamankan petugas saat membawa narkotika jenis sabu seberat 98,84 gram bruto.
AAS yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah gang kecil di Jalan Merdeka, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky SH SIK MH melalui Kasi Humas AKP Ida Meri menjelaskan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam dengan nomor polisi BK 2033 DY. Gerak-gerik pria tersebut dinilai mencurigakan sehingga petugas kemudian melakukan penindakan.
Petugas mengamankan AAS dan melakukan penggeledahan yang turut didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) 2 Kelurahan Timbangan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu lembar kantong plastik warna hitam di kantong celana sebelah kanan tersangka. Di dalam kantong tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,84 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon seluler merek Oppo warna cokelat, serta satu lembar kantong plastik warna hitam.
Dalam interogasi awal, AAS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Merdeka. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga sebagai pemasok tersebut.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Markas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga telah melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, memeriksa saksi-saksi dan petugas penangkap, serta membuat Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap tersangka.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan selanjutnya akan melakukan pengembangan jaringan dan memburu pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus melanjutkan proses penyidikan dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tak ada ruang untuk narkoba. Mari bersama menjaga keamanan lingkungan dan Kota Padangsidimpuan yang bersih dan bebas dari narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau hubungi layanan kepolisian Call Center 110,” kata Kapolres. (Rel-HT)
