PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan dan menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang terindikasi terlibat judi online (judol), termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan hasil pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 1,49 juta data penerima bansos dan anggota keluarganya yang terindikasi aktivitas judi online.
Jika penerima terbukti menggunakan dana bansos untuk berjudi, kepesertaannya dinonaktifkan dan bantuannya dihentikan. Untuk Kabupaten Padang Lawas sendiri, dari hasil pemadanan data terindikasi pelaku Judi Online (Judol) penerima bantuan sosial ada sebanyak 4.446 orang yang sudah dinonaktifkan pemerintah pusat.
“Jumlah data tersebut merupakan hasil pemadanan data pemerintah pusat bersama PPATK yang terindikasi pelaku Judol yang sudah di blokir datanya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos,” sebut Suryadi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Perlindungan Jamsos) Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas melalui WhatsAppnya, Kamis (27/8) minggu lalu kepada wartawan.
Menyikapi itu, DR H Ismail Nasution Lc MTH, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Lawas, menyebutkan sedikit geram dengan temuan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial oleh penerima manfaat tersebut. Praktek ini digambarkan sebagai manusia yang tidak bersyukur, hingga tega mencederai hak keluarganya.
Tentunya, MUI Padang Lawas mendukung upaya pemerintah menertibkan penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk prilaku Judol. Kebijakan tersebut patut menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat, khususnya penerima bansos, agar tidak menyalahgunakan bantuan yang diberikan pemerintah.
“Bansos itu diberikan untuk membantu masyarakat keluar dari kesulitan, bukan untuk dijadikan modal berjudi. Pemerintah sudah berusaha mengangkat kehidupan masyarakat, maka sangat tidak pantas jika bantuan tersebut justru digunakan untuk judol,” tegasnya.
Ustad Ismail juga merasa sangat perlu mengajak masyarakat untuk sadar diri, menghargai bantuan pemerintah, dan menggunakannya sesuai tujuan. Sehingga bantuan tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga yang lebih bermanfaat.
“Judi bukan jalan menuju kesejahteraan, melainkan awal dari kehancuran. Jangan berharap hidup berubah karena judi. Perubahan datang dari kerja keras, doa, usaha, dan rezeki yang halal,” pesan Ketua MUI. (Parningotan Aritonang-HT)
