PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama DPRD Kota Padangsidimpuan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Selasa (15/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak., Wakil Ketua I Hj. Taty Ariyani Tambunan, S.H., Wakil Ketua II H. Rusydi Nasution, S.TP., M.M., serta 29 anggota DPRD.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H. Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE., jajaran staf ahli, asisten, kepala OPD, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal serta pejabat terkait lainnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan KUA-PPAS, Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp818.448.855.894, atau sekitar Rp818,448 miliar.
Jumlah tersebut meningkat Rp24,997 miliar dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp793,450 miliar. Peningkatan pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8 miliar dan pendapatan transfer antardaerah sebesar Rp16,997 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp814.523.855.894, meningkat dari sebelumnya sebesar Rp789,525 miliar.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp3.925.000.000.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp3,925 miliar.
Pertumbuhan Ekonomi 2027 Ditargetkan 5,02 Persen
Dalam pembahasan KUA-PPAS 2027, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap asumsi ekonomi makro serta struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Pertumbuhan ekonomi Kota Padangsidimpuan Tahun 2027 ditetapkan sebesar 5,02 persen, dengan baseline pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 4,82 persen dan perkiraan 2026 sebesar 4,92 persen.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat paripurna, Anggota Banggar DPRD Kota Padangsidimpuan H. Purnadi, S.E., menyampaikan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS 2027.
Banggar bersama TAPD melakukan pembahasan dan penyesuaian terhadap sejumlah komponen anggaran guna memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan.
Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta TAPD yang telah bekerja dan melakukan pembahasan secara intensif.
Menurut Wali Kota, berbagai saran, pendapat, aspirasi dan argumentasi yang disampaikan selama pembahasan merupakan bagian penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat, terukur dan sesuai kebutuhan daerah.
“Dalam beberapa hari ini kita semua telah bekerja keras untuk menganalisis dan membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan, berbagai masukan DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam penyempurnaan APBD 2027, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan teknis dan kemampuan pendanaan daerah.
Menurutnya, APBD tidak hanya berkaitan dengan angka pendapatan dan belanja, tetapi harus mampu diterjemahkan menjadi program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan DPRD dalam menyelaraskan kebijakan anggaran, program serta kegiatan pembangunan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keselarasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembangunan memiliki arah dan sasaran yang jelas serta tidak berjalan secara parsial.
Dengan adanya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif sejak tahapan KUA-PPAS, penyusunan APBD 2027 diharapkan dapat berlangsung lebih terarah dan mampu mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
“Semoga dapat menjadi modal dasar bagi kita dalam upaya meningkatkan percepatan pembangunan Kota Padangsidimpuan di segala bidang agar lebih baik dan dapat bermanfaat kepada masyarakat,” kata Dr. Letnan.
Selain menetapkan KUA-PPAS 2027, Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan juga menjadi agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Nota pengantar tersebut disampaikan Wali Kota kepada DPRD dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kepada pimpinan DPRD serta Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan.
Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Pada Rabu (16/9/2026), DPRD dijadwalkan menggelar rapat Komisi bersama mitra kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Pada hari yang sama, Badan Anggaran DPRD juga dijadwalkan melaksanakan rapat konsultasi bersama Komisi dan TAPD terkait Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Selanjutnya, pada 17 hingga 20 September 2026, Badan Anggaran bersama TAPD akan melakukan pembahasan dan penyusunan laporan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (22/9/2026), dengan agenda pengambilan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
APBD 2027 Diharapkan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan DPRD dalam melanjutkan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dengan pendapatan daerah sebesar Rp818,448 miliar dan belanja daerah Rp814,523 miliar, tahapan penyusunan anggaran selanjutnya akan diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Wali Kota Letnan Dalimunthe berharap seluruh proses penyusunan APBD 2027 dapat berjalan efektif, transparan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Koordinasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif juga diharapkan terus diperkuat sehingga setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan.
Melalui kesepakatan KUA-PPAS tersebut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan selanjutnya akan menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dengan berpedoman pada dokumen yang telah disepakati bersama.
APBD 2027 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan. (Sabar Sitompul-HT)
