PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) akan berlakukan tindakan tegas guna mendisiplinkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. Bagi para ASN, tidak diperkenankan lagi ngopi di warung, atau berada di tempat umum pada saat jam kerja.
Imbauan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 4503 Tahun 2026 tentang penertiban ASN di Jam kerja, yang resmi dikeluarkan dan ditandatangani Bupati, Selasa (15/9). Dengan keluarnya SE tersebut, menegaskan aturan ASN berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, Pasal 25 yang berbunyi “Setiap ASN di lingkungan pemerintah daerah dilarang berada di tempat umum pada jam kerja, kecuali menjalankan tugas kedinasan”.
Dalam rangka menegakkan dan melaksanakan peraturan daerah tersebut diatas, Bupati juga meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran agar aktif melakukan Razia Penertiban ASN yang berkeliaran di tempat-tempat umum. Seperti warung, pusat perbelanjaan dan sebagainya pada saat Jam Kerja, untuk selanjutnya dilaporkan ke Sekertaris Daerah (Sekda). Dalam SE itu, bupati juga menugaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar memberi pembinaan dan tindakan hukuman disiplin kepada ASN yang terjaring Razia.
Selain itu, para Pimpinan OPD dan Pimpinan Unit Kerja turut dilibatkan agar memantau ASN di unit masing-masing secara berjenjang pada saat jam kerja dan memberi izin secara tertulis jika ASN tersebut melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor. Tentunya SE diharapkan kepada semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas agar dapat mematuhi surat edaran ini.
“Kebijakan ini merupakan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2022 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sehingga sesuai arahan Bapak Bupati, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan Padang Lawas Maju, seluruh ASN dilingkungan Pemda Padang Lawas harus mempedomaninya, dan OPD teknis harus melaksankan Surat Edaran ini,” tegas Agus S Daulay, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (Parningotan Aritonang-HT)
