Jika sebelumnya saya menguraikan bahwa keberadaan masyarakat adat di Padang Lawas memiliki akar sejarah, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sejarah tersebut diterjemahkan menjadi pengakuan hukum?.
Di sinilah Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan luhat menjadi penting. Perda tidak boleh berhenti sebagai simbol penghormatan terhadap adat, tetapi harus menjadi instrumen hukum untuk memastikan keberadaan masyarakat adat, struktur kelembagaan, wilayah adat, serta hubungan masyarakat dengan tanah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Namun, pengakuan tidak boleh berhenti pada nama. Mengakui luhat tanpa mengetahui batas wilayah, struktur masyarakat, dan hubungan hukumnya dengan tanah hanya akan menghasilkan pengakuan administratif yang lemah dalam menyelesaikan persoalan agraria. Karena itu, pengakuan harus diikuti pemetaan.
Pemetaan wilayah adat bukan sekadar menggambar garis di atas peta. Di dalamnya terdapat sejarah marga, huta, sumber kehidupan, makam leluhur, sungai, kebun, pemukiman, serta ruang yang secara turun-temurun memiliki hubungan dengan masyarakat adat. Karena itu, pemetaan harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama.
Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. DPRD (30 orang sedang tertidur) memiliki peran dalam membangun inisiatif kerangka regulasi, pemerintah daerah melakukan inventarisasi dan verifikasi, akademisi membantu penelitian sejarah, antropologi, hukum, dan pemetaan, sedangkan masyarakat adat menyediakan pengetahuan lokal yang tidak selalu ditemukan dalam dokumen negara.
Langkah awalnya adalah menginventarisasi luhat dan huta di Padang Lawas. Setiap luhat perlu ditelusuri sejarah, Pranata, struktur kepemimpinan, komposisi marga, kearifan lokal, hubungan kekerabatan, serta mekanisme pengambilan keputusan adat. Kedudukan Raja Panusunan dan perangkat adat juga perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari struktur sosial-historis masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Dalihan Na Tolu (Trias politica nya Indonesia) Mora, Kahanggi, dan Anak Boru penting dipahami bukan sekadar sebagai simbol budaya, melainkan sebagai sistem sosial yang mengatur relasi, tanggung jawab, keseimbangan, dan penyelesaian persoalan masyarakat. Nilai tersebut dapat menjadi modal sosial dalam tata kelola masyarakat adat sepanjang ditempatkan secara tepat dalam kerangka hukum negara.
Tahap berikutnya adalah verifikasi hubungan hukum masyarakat dengan wilayah adat. Tidak setiap klaim atas tanah dapat serta-merta disebut sebagai hak ulayat. Diperlukan penelitian mengenai keberadaan masyarakat adat, wilayahnya, hukum adatnya, serta hubungan masyarakat dengan tanah dan sumber daya alam.
Dalam hal ini, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat menjadi relevan. Regulasi tersebut memberikan kerangka administratif melalui inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, serta pencatatan dalam Daftar Tanah Ulayat.
Artinya, terdapat jembatan antara pengakuan masyarakat adat melalui kebijakan daerah dengan administrasi pertanahan. Perda Luhat dapat menjadi fondasi pengakuan dan kelembagaan, sementara administrasi pertanahan menjadi instrumen untuk memastikan data dan wilayah ulayat yang telah melalui proses identifikasi, verifikasi, dan pemetaan tercatat sesuai hukum.
Momentum penataan lahan yang pernah berada dalam konsesi perusahaan semakin memperkuat urgensi langkah tersebut. Berakhirnya suatu izin tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan penguasaan tanah. Pada titik inilah negara dan pemerintah daerah harus memastikan status tanah, tata ruang, serta hubungan hukum masyarakat dengan wilayah tersebut.
Karena itu, Perda Luhat seharusnya tidak dirancang hanya sebagai Perda pengakuan, tetapi sebagai pintu masuk menuju penataan wilayah adat, inventarisasi, verifikasi, pemetaan, penetapan wilayah, perlindungan, administrasi pertanahan, hingga penyelesaian sengketa.
Keadilan agraria tidak lahir dari slogan Tano adat digomgom ibadat. Ia lahir dari keberanian daerah dan negara mengakui sejarah, mendengar masyarakat, membuka data, melakukan pemetaan, dan memberikan kepastian hukum.
Dari sejarah menuju pengakuan. Dari pengakuan menuju pemetaan. Dari pemetaan menuju kepastian hukum. Dan dari kepastian hukum menuju keadilan agraria.
Padang Lawas memiliki kesempatan untuk membangun model tersebut. Pemerintah daerah dan DPRD tidak perlu menunggu konflik agraria semakin besar. Masyarakat adat pun harus ditempatkan sebagai subjek dalam setiap proses pengakuan dan pemetaan.
Sebab tanah adat tidak cukup dikenang sebagai warisan leluhur. Ia harus memperoleh tempat yang jelas dalam tata hukum negara.
Tano Sepanjang bukan sekadar tanah yang memiliki sejarah. Ia adalah ruang hidup yang menuntut kepastian hukum.
Tano adat digomgom ibadat. Luruskan niat, teruslah bermanfaat. (***)
