PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe mengklarifikasi terkait adanya pergeseran anggaran APBD T.A anggaran 2026 sebanyak 5 kali yang menurutnya Pemerintah Kota Padangsidimpuan baru melakukan pergeseran anggaran APBD T.A 2026 tersebut baru 3 kali
“Tidak betul itu kita dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan melakukan pergeseran anggaran sebanyak 5 kali, apalagi untuk APBD T.A 2026 ini. Dan lebih jelasnya akan disampaikan oleh oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padangsidimpuan,” bantah Letnan Dalimunthe sekaligus alihkan ke Ketua TPAD, Rahmat Marzuki Nasution kepada media ini saat konfirmasi doorstop usai mengikuti rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (21/9/2026) sore.
Ketua TAPD Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan baru melakukan pergeseran anggaran APBD T.A 2026 baru 3 kali, yakni pergeseran anggaran Transfer Ke Daerah (TKD), Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) dan yang ketiga BKP juga dari Provinsi Sumatera Utara.
“Sampai saat ini kita baru tiga kali melakukan pergeseran anggaran, yang pertama TKD dan yang kedua dan ketiga anggaran BKP Provinsi Sumatera Utara, dan tidak betul itu kita sudah melakukan pergeseran anggaran sebanyak lima kali,” jelas Ketua TAPD yang juga Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution kepada media ini.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Sumatera Tenggara (LSM MASTENGG) mengatakan, bahwa tindakan pergeseran anggaran APBD T.A 2026 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan ini cacat secara hukum.
“Menurut saya tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan melakukan pergeseran anggaran, baik itu TKD, BKP Provinsi Sumatera Utara adalah cacat hukum,” ungkap Ketua LSM MASTENGG Borkat Siregar, S.Sos kepada media ini.
Dalam penjelasannya Borkat menerangkan, bahwa anggaran bantuan itu baik yang namanya TKD, BKP tidak boleh dilakukan pergeseran.
“Kalau tidak mampu ya kembalikan anggaran itu ke asal semula, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat yang berhak menerimanya dan bukan untuk masyarakat yang tidak berhak untuk dialokasikan,” jelas Borkat Siregar, S.Sos.
Sampai saat ini media ini juga belum mendapatkan jawaban dari pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan terkait dengan ada atau tidaknya pemberitahuan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan kepada DPRD Kota Padangsidimpuan atas pergeseran anggaran ini. (Rahmat Efendi Nasution-HT)
