MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Siaran langsung melalui platform TikTok yang diduga menampilkan tindakan tidak senonoh di areal perkebunan warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, menuai kecaman dari masyarakat serta mendapat perhatian serius dari tokoh agama di wilayah Tapanuli Bagian Selatan.
Konten yang disebut ditayangkan melalui akun TikTok “Bos MR” tersebut menjadi sorotan setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, seorang pria diduga memperlihatkan bagian tubuhnya tanpa busana ketika berada di kawasan perkebunan.
Lokasi pembuatan video disebut berada di kebun karet milik warga di wilayah Desa Sibanggor Julu. Masyarakat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan norma kesopanan, agama, dan adat istiadat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Warga juga menilai penggunaan wilayah Desa Sibanggor Julu sebagai lokasi pembuatan konten tidak pantas telah membawa nama desa ke dalam kegaduhan di ruang digital.
Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat Tempuh Jalur Hukum
Merespons keresahan masyarakat, Pemerintah Desa Sibanggor Julu bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur warga menggelar musyawarah.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum agar dapat diperiksa dan diselidiki secara objektif oleh aparat kepolisian.
Kepala Desa Sibanggor Julu bersama perwakilan masyarakat kemudian mendatangi Polres Mandailing Natal pada Selasa, 4 Agustus 2026. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian sebagaimana terlihat dalam tanda bukti laporan yang ditandatangani petugas.
Dalam dokumen tersebut, nama pelapor tercantum Zulfitri Tanjung.
Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik atas penyebaran konten yang dinilai melanggar kesusilaan melalui media sosial.
Kepala Desa Sibanggor Julu, Zulfitri Tanjung, mengatakan pelaporan dilakukan setelah pemerintah desa menerima keberatan dan desakan dari masyarakat.
“Benar, kami bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda telah melaporkan konten TikTok tersebut ke Polres Mandailing Natal. Perbuatan dalam video itu dinilai tidak pantas dan telah membawa-bawa nama desa,” ujarnya.
Menurut Zulfitri, masyarakat Sibanggor Julu sangat menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat, dan norma kesopanan. Karena itu, tindakan yang diduga sengaja dilakukan untuk kepentingan konten media sosial tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
Pemerintah desa, lanjutnya, memilih menempuh jalur hukum untuk mencegah terjadinya tindakan masyarakat di luar ketentuan. Warga diminta menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti. Masyarakat sudah resah, tetapi kami tetap meminta semuanya mempercayakan penanganannya kepada kepolisian,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, pria yang muncul dalam konten tersebut disebut bukan warga Desa Sibanggor Julu.
Ia diduga datang ke lokasi karena memiliki hubungan pertemanan dengan seseorang yang mengenal atau menguasai kebun tempat video tersebut dibuat.
Tokoh masyarakat menilai tindakan itu telah menimbulkan kesan buruk terhadap warga setempat. Padahal, perbuatan dalam konten tersebut disebut tidak berkaitan dengan kebiasaan maupun kehidupan sosial masyarakat Sibanggor Julu.
Tokoh masyarakat Sibanggor Julu, Muklis Nasution Gelar Radja Sibanggor, mengecam keras video tersebut. Ia menyebut masyarakat merasa dirugikan karena nama desa ikut tersebar bersama konten yang dinilai tidak pantas.
“Kami sangat geram. Pelakunya disebut bukan warga kampung kami, tetapi perbuatannya dilakukan di wilayah desa dan akhirnya nama Sibanggor Julu ikut menjadi pembicaraan,” katanya.
Ia berharap kepolisian memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari orang yang terlihat dalam video, pemilik atau pengelola akun, pihak yang merekam, hingga orang yang membantu penyiaran maupun penyebaran konten.
Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah tindakan tersebut dilakukan secara spontan atau telah direncanakan untuk menarik perhatian, memperoleh jumlah penonton, hadiah digital, komentar, maupun keuntungan dari media sosial.
Ketua Aliansi Ummat Islam Tabagsel Ikut Menyoroti
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Dewan Pengurus Aliansi Ummat Islam Tapanuli Bagian Selatan, Ganti Tua Siregar, S.Kep., Ns., M.Kes.
Ganti Tua mengatakan sejumlah siaran langsung TikTok yang dinilai tidak pantas di wilayah Tabagsel saat ini sedang menjadi perhatian tokoh agama dan elemen masyarakat.
Pemantauan dilakukan menyusul munculnya konten yang diduga mengandung perkataan kasar, penghinaan, tindakan tidak senonoh, serta perilaku lain yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, adat, dan kesopanan.
Menurutnya, kebebasan menggunakan media sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk membuat atau menayangkan konten yang meresahkan masyarakat.
“Media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab. Kebebasan membuat konten bukan berarti bebas mempertontonkan tindakan yang merusak moral dan menimbulkan keresahan,” kata Ganti Tua.
Ia mengingatkan bahwa siaran langsung media sosial dapat disaksikan secara terbuka oleh berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak dan remaja.
Karena itu, setiap kreator diminta mempertimbangkan dampak sosial dari materi yang disiarkan kepada publik.
Media sosial, kata dia, semestinya digunakan sebagai sarana edukasi, dakwah, hiburan sehat, pengembangan kreativitas, promosi budaya, serta penyampaian informasi yang bermanfaat.
Sebaliknya, konten yang sengaja mempertontonkan tindakan tidak pantas hanya demi mengejar popularitas, komentar, jumlah penonton, atau hadiah digital dinilai dapat memberikan contoh buruk kepada generasi muda.
Ganti Tua Desak Polres Madina Usut Tuntas
Ganti Tua mendesak Polres Mandailing Natal segera mengusut tuntas dugaan siaran langsung TikTok bermuatan asusila tersebut.
Ia meminta kepolisian memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk orang yang muncul dalam video, pemilik atau pengelola akun, perekam, serta pihak yang membantu penyiaran dan penyebaran konten.
“Polres Mandailing Natal harus segera mengusut perkara ini secara menyeluruh. Apabila unsur pidana dan alat buktinya telah terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Menurut Ganti Tua, tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Ia khawatir pembiaran terhadap konten tidak senonoh dapat membuat pelanggaran norma dianggap sebagai sesuatu yang biasa, terutama oleh generasi muda yang aktif menggunakan media sosial.
“Penanganannya harus serius agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna media sosial. Jangan sampai tindakan seperti ini kembali terjadi di wilayah Tabagsel,” ujarnya.
Meski mendesak adanya tindakan tegas, Ganti Tua tetap meminta masyarakat tidak melakukan persekusi, penghinaan, atau tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat.
Penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti yang cukup, serta kewenangan aparat penegak hukum.
Tabagsel Menjunjung Tinggi Dalihan Na Tolu
Ganti Tua menegaskan bahwa Tapanuli Bagian Selatan merupakan kawasan yang kehidupan sosial masyarakatnya berlandaskan falsafah Dalihan Na Tolu.
Falsafah tersebut mengajarkan penghormatan, kebersamaan, tanggung jawab, keseimbangan, serta keharmonisan dalam hubungan sosial masyarakat.
Nilai Dalihan Na Tolu juga menjadi pedoman dalam menjaga kehormatan keluarga, kampung, dan kehidupan bermasyarakat.
“Tabagsel merupakan kawasan Dalihan Na Tolu yang menjunjung tinggi adat, agama, dan moral. Daerah ini juga dikenal telah melahirkan dan menjadi tempat berkembangnya banyak ulama besar,” kata Ganti Tua.
Menurutnya, masyarakat Tabagsel sejak dahulu dikenal kuat memegang adat istiadat dan nilai-nilai keagamaan. Karena itu, konten yang dinilai bertentangan dengan kesopanan dan nilai agama dapat melukai perasaan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial tidak boleh menghilangkan jati diri masyarakat Tabagsel.
“Modernisasi tidak boleh membuat kita meninggalkan adat dan agama. Media sosial harus digunakan untuk menyampaikan hal-hal yang mendidik, mempererat persaudaraan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemantauan Bukan Membatasi Kreativitas
Ganti Tua menjelaskan, pemantauan terhadap sejumlah siaran langsung TikTok bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas generasi muda maupun masyarakat.
Aliansi Ummat Islam Tabagsel mendukung kreativitas selama dilakukan secara positif, santun, mendidik, serta tidak merendahkan martabat orang lain.
Namun, apabila terdapat konten yang diduga memenuhi unsur pelanggaran hukum, masyarakat dapat menyampaikannya kepada aparat penegak hukum maupun melaporkannya melalui fasilitas resmi platform media sosial.
Aliansi Ummat Islam Tabagsel juga berharap pemerintah daerah, kepolisian, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, dan para orang tua meningkatkan edukasi serta literasi digital kepada masyarakat.
Pendampingan terhadap anak-anak dan remaja dinilai sangat penting karena mereka mudah dipengaruhi oleh konten viral yang beredar secara berulang.
Tanpa pendampingan, tayangan yang tidak pantas dikhawatirkan dapat dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan kemudian ditiru oleh generasi muda.
Masyarakat Diminta Tidak Menyebarkan Ulang
Tokoh agama dan masyarakat mengimbau warga agar tidak terus menyebarluaskan potongan video bermuatan sensitif tersebut.
Penyebaran ulang justru dapat memperluas jangkauan konten yang dipersoalkan, membuatnya semakin mudah diakses oleh anak-anak, dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Masyarakat diminta tidak mengunggah rekaman secara utuh, tidak menambahkan narasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan identitas pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila rekaman dibutuhkan sebagai barang bukti, video tersebut dapat disimpan dan diserahkan langsung kepada penyidik tanpa harus disebarluaskan melalui media sosial maupun grup percakapan.
Polisi Diharapkan Telusuri Jejak Digital
Tokoh masyarakat berharap penyidik Polres Mandailing Natal menelusuri jejak digital akun yang menayangkan konten tersebut.
Penelusuran diperlukan untuk mengetahui waktu siaran, perangkat yang digunakan, jumlah orang yang berada di lokasi, pihak yang mengendalikan akun, serta pihak-pihak yang membantu produksi dan penyebaran konten.
Selain memeriksa orang yang muncul dalam video, kepolisian diharapkan meminta keterangan dari pemilik kebun dan saksi-saksi yang mengetahui proses pembuatan maupun penyiaran konten tersebut.
Masyarakat menyerahkan penentuan unsur pidana dan pasal yang dapat diterapkan kepada penyidik.
Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Status Masih Tahap Laporan
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada pada tahap laporan dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Belum diperoleh keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun hasil pemeriksaan terhadap pemilik akun dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Karena itu, pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang sebagai terlapor atau pihak yang diduga terlibat sampai terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pemilik akun TikTok “Bos MR” serta pihak-pihak yang muncul dalam rekaman agar pemberitaan berlangsung secara berimbang.
Masyarakat Sibanggor Julu berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga tidak berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan.
Semua pihak juga diminta menjaga ketenangan, menghormati proses hukum, serta tidak melakukan persekusi maupun tindakan main hakim sendiri. (Sabar Sitompul-HT)
