PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Polres Padang Lawas Utara menggelar pertemuan dan mediasi dengan ratusan masyarakat dari tiga desa terkait sengketa lahan perkebunan PT Tindoan Bujing di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kamis (5/11/2026).
Mediasi yang dipimpin langsung Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut bertujuan mencari solusi atas persoalan lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat dan disebut telah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun.
Adapun masyarakat yang hadir berasal dari Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka, dan Desa Simundol Kampung.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat bersama penasihat hukum menyampaikan sejumlah persoalan terkait legalitas penguasaan lahan dan operasional perkebunan PT Tindoan Bujing.
Penasihat Hukum masyarakat, Thamrin Siregar, mengungkapkan bahwa perusahaan disebut telah memperoleh izin gubernur untuk perkebunan sejak 1983. Namun, menurutnya, hingga saat ini perusahaan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Persoalan yang terjadi ini bagai bom waktu. Tahun 1983 keluar izin gubernur untuk perkebunan PT Tindoan Bujing, namun faktanya sampai saat ini perusahaan tidak memiliki HGU. Anehnya, di atas lahan ini justru muncul 177 Sertifikat Hak Milik, dan tidak ada satu pun nama di SHM tersebut yang merupakan warga dari tiga desa ini,” ungkap Thamrin.
Mewakili Pemkab Paluta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Saripuddin Harahap mengapresiasi aspirasi masyarakat. Ia juga mengimbau seluruh warga agar tetap menjaga persatuan dan tidak terpecah belah dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Kebersamaan itu harus kita pertahankan. Jangan sampai ada perpecahan. Kita harus tetap dalam satu ikatan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini bersama-sama,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sengketa BPN Tapanuli Selatan, Reja Mhd Fahri, menjelaskan bahwa pemasangan patok tanah dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, bukan oleh BPN.
Ia juga menyampaikan bahwa BPN tidak akan menerbitkan HGU apabila lahan yang diajukan masih dalam status sengketa.
Anggota DPRD Paluta dari Fraksi Golkar, Madnalim Pakpahan, turut menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi dan tuntutan masyarakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme birokrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono mengapresiasi sambutan masyarakat dan menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian bersama pemerintah daerah bertujuan membuka ruang musyawarah guna mencari jalan keluar dari persoalan yang terjadi.
“Kami hadir di sini untuk bermusyawarah mencari solusi atas persoalan yang terjadi sehingga masalah ini cepat terpecahkan. Harapan kami semua berjalan kondusif. Biarkan Pemkab bekerja sesuai prosedur, dan dari pihak kepolisian, kami akan tetap melakukan pendekatan secara persuasif,” ujar Kapolres.
Kapolres juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Sejalan dengan itu, para kepala desa yang hadir menyatakan kesediaannya untuk mengimbau dan menjaga warganya agar tetap tertib selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Sat Intelkam Polres Paluta juga ditugaskan melakukan monitoring secara intensif di lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Melalui mediasi tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan menempuh jalur sesuai ketentuan hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Dolok Sigompulon. (Asmar Siregar-HT)












