PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Aktivitas pertambangan galian C berupa batu cadas di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menjadi sorotan.
Demikian tuntutan Pemuda Aksi Mahasiswa (PAM) Sumut saat melakukan orasi di Mako Polres Paluta, Kamis (29/10/2026.
PAM Sumut meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah didesak segera turun tangan untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut serta menertibkan aktivitas yang diduga belum mengantongi izin.
Desakan itu tertuang dalam dokumen tuntutan yang memuat 11 poin permintaan kepada aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Paluta, DPRD, serta instansi terkait lainnya.
Dalam tuntutan tersebut, Kapolres Paluta diminta menghentikan seluruh aktivitas galian C batu cadas yang diduga tidak memiliki izin.
“Kita mendesak agar alat berat, seperti ekskavator, truk pengangkut material yang digunakan dalam kegiatan diperiksa dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kordinator Aksi Pangaloan Rambe dan Kordinator Lapangan Abadi Siregar.
Tambahnya, Pemkab Paluta melalui Satpol PP diminta menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah termasuk mengamankan lokasi apabila ditemukan pelanggaran yang menjadi kewenangannya.
Selanjutnya, Dinas Perizinan diminta melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Kapolres Paluta AKBP Dherry Fajariandono menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dugaan aktivitas pertambangan galian C batu cadas yang diduga tidak memiliki izin di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Padang Bolak.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolres di hadapan massa demonstran yang menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar aktivitas galian C yang dipersoalkan itu segera ditertibkan.
“Nanti kita chek, jika nantinya tidak ada izin eksplore atau izin operasi tentu akan kita tindak tegas. Kita dari Polres Paluta apresiasi masyarakat yang peduli dengan lingkungan,” tegas AKBP Dherry.
Hingga berita ini di turunkan, awak media belum bisa mendapat keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait mengenai status perizinan dan tindak lanjut atas tuntutan tersebut. (Asmar Siregar-HT)












