PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Paluta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Paluta, Selasa (27/10/2026), disaksikan Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, Kajari Muhammad Junaidi, Kapolres AKBP Dherry Fajariandono serta jajaran pemerintah daerah.

Bupati Reski Basyah Harahap mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi pengawasan sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan, persoalan administratif akan ditangani melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan APIP, sedangkan laporan yang mengandung indikasi tindak pidana menjadi kewenangan APH.

“Jangan takut bekerja, tetapi jangan sembarangan bekerja. Sepanjang kita bekerja dengan benar, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk ragu dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Paluta Muhammad Junaidi menegaskan, tidak semua pengaduan masyarakat harus berujung pada proses hukum. Persoalan administrasi perlu diselesaikan melalui pembinaan dan pengawasan, sedangkan dugaan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi langkah pencegahan melalui pendampingan, konsultasi, dan penyuluhan hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Inspektur Paluta Hendra Hasan Saleh Siregar menjelaskan, nota kesepahaman tersebut mencakup koordinasi, pertukaran informasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta sosialisasi kepada aparatur pemerintah. MoU tersebut berlaku selama lima tahun.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan penanganan pengaduan masyarakat lebih terarah, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, serta memberikan kepastian bagi aparatur dalam menjalankan pemerintahan sesuai aturan. (Asmar Siregar-HT)