PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Polres Padang Lawas Utara (Paluta) mengungkap delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama Operasi Sarang Narkoba pada 9–21 Oktober 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 21 orang dan menyita 49,25 gram sabu serta empat butir pil ekstasi.
Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono menyampaikan hal itu saat press release Satresnarkoba Polres Paluta di halaman Mako Polres Paluta, Jumat (23/10/2026).
Dari 21 orang yang diamankan, tujuh orang diduga sebagai pengedar, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Berkas perkara ketujuh tersangka telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, enam orang diserahkan kepada BNNK Tapanuli Selatan untuk menjalani rehabilitasi.
Adapun delapan orang lainnya diamankan saat razia tempat hiburan malam. Setelah menjalani tes urine dan tidak terindikasi mengonsumsi narkotika, mereka diserahkan kepada Satpol PP untuk pembinaan.
Selain sabu dan pil ekstasi, polisi turut menyita enam unit telepon genggam, dua sepeda motor, satu mobil, uang tunai Rp1.055.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk TNI, pemerintah daerah, BNN, masyarakat, dan media.
“Kami berkomitmen penuh bersama Pemda, TNI, dan BNN untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya di bumi Balakka. Apabila ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami dan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (Asmar Siregar-HT)












