PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Deklarasi Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba digelar di Markas Komando (Mako) Polres Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (23/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kegiatan deklarasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Paluta Basri Harahap, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Muhammad Junaidi, organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila, serta sejumlah tokoh masyarakat dan unsur lainnya.

Kapolres Paluta AKBP Dherry Fajariandono menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Menurutnya, persoalan narkoba tidak dapat ditangani hanya oleh kepolisian. Diperlukan dukungan dan kepedulian bersama, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga pemerintah daerah.

“Deklarasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing agar terbebas dari ancaman narkotika,” kata AKBP Dherry.

Kapolres juga menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat. Orang tua diharapkan memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anaknya, sementara masyarakat diminta tidak bersikap apatis apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.

Lebih lanjut, deklarasi tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, memperkuat kepedulian sosial, serta membangun keberanian bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Dalam deklarasi tersebut, terdapat tiga komitmen utama yang menjadi landasan gerakan bersama.

Pertama, menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, memperkuat kolaborasi dalam upaya pemberantasan narkoba melalui langkah-langkah preemtif, preventif, represif, dan rehabilitatif. Pendekatan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara terpadu, mulai dari edukasi dan pencegahan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika, hingga pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Ketiga, mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dan bersih dari narkoba melalui keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat serta organisasi kemasyarakatan. (Asmar Siregar-HT)