PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Dua Ranperda tersebut menyangkut isu strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, yakni perlindungan masyarakat hukum adat beserta kekayaan intelektualnya serta penyelenggaraan pemerintahan masyarakat desa.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (26/10/2026).

Kegiatan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Paluta, Gusti Putra Hajoran Siregar. Pembahasan ini menjadi bagian dari tahapan perencanaan legislasi daerah dalam menentukan arah pembentukan produk hukum yang akan diprioritaskan pada tahun mendatang.

Adapun dua Ranperda inisiatif DPRD yang disepakati untuk diusulkan dalam Propemperda 2027, yakni:

1. Ranperda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kekayaan Intelektualnya.

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Masyarakat Desa.

*Perlindungan Masyarakat Adat dan Warisan Kearifan Lokal

Usulan Ranperda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kekayaan Intelektualnya dinilai memiliki arti penting bagi upaya menjaga keberadaan masyarakat adat beserta identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki kekayaan tradisi, adat istiadat, pengetahuan tradisional, serta berbagai bentuk kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.

Namun, keberadaan kekayaan budaya tersebut membutuhkan perhatian dan perlindungan agar tidak tergerus perkembangan zaman maupun hilang akibat kurangnya upaya pelestarian.

Melalui regulasi daerah, nantinya diharapkan tersedia landasan hukum yang lebih jelas untuk mendorong pengakuan, perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Tidak hanya menyangkut keberadaan komunitas adat, perlindungan juga diharapkan mencakup kekayaan intelektual yang lahir dari pengetahuan dan tradisi masyarakat, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta potensi kekayaan budaya lokal lainnya.

Dengan demikian, nilai-nilai budaya yang selama ini hidup di tengah masyarakat tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

*Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Masyarakat Desa diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Pemerintahan desa merupakan salah satu ujung tombak pelayanan publik karena berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Oleh sebab itu, penyelenggaraan pemerintahan desa membutuhkan tata kelola yang tertib, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.

Keberadaan regulasi daerah diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam aspek administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, pelaksanaan kewenangan desa, serta hubungan kerja antara pemerintah desa dan unsur kelembagaan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan regulasi tersebut juga penting untuk mendorong pemerintahan desa agar lebih responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Dengan tata kelola yang semakin baik, desa diharapkan mampu menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan secara lebih efektif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Disepakatinya dua Ranperda tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah. Masuknya suatu Ranperda dalam Propemperda belum berarti regulasi tersebut telah disahkan atau langsung berlaku sebagai Perda.

Dalam proses tersebut, kajian yang komprehensif serta pelibatan pemangku kepentingan menjadi hal penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya dua usulan Ranperda inisiatif tersebut, DPRD Paluta diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi legislasi dalam menjawab berbagai kebutuhan regulasi di daerah.

Ke depan, masyarakat tentu berharap agar proses penyusunan hingga pembahasan kedua Ranperda tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, serta menghasilkan produk hukum yang implementatif. (Asmar Siregar-HT)