PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN) menegaskan bahwa pengelolaan perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda dan PT Wonorejo di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dilakukan dalam kapasitas sebagai pengelola aset titipan negara, bukan sebagai pemilik lahan.

Penegasan tersebut disampaikan Mayjen TNI (Purn.) Hadi Basuki dalam rapat audiensi bersama Bupati Paluta, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kelompok tani di Kantor Bupati Paluta, Selasa (27/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Hadi menjelaskan bahwa perkebunan tersebut merupakan aset yang dititipkan negara untuk dikelola setelah dilakukan penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Jadi, kita hanya dititipkan untuk mengelola perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Kebun ini bukan kebun Agrinas, melainkan kebun titipan negara hasil penertiban Satgas PKH,” ujar Hadi.

Ia menegaskan, pengelolaan tersebut bertujuan memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan hasilnya memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Oleh karena itu, PT Agrinas Palma Nusantara berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kepada Satgas PKH di tingkat pusat.

Hadi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membagikan lahan kepada kelompok masyarakat karena posisi perusahaan hanya sebagai pengelola.

“Kami tidak bisa membagi-bagi lahan, Pak. Kami hanya mengelola lahan dan diminta mempertanggungjawabkan pengelolaannya, khususnya kepada Satgas PKH di pusat, untuk dilaporkan kepada negara,” tegasnya.

*Kelola Ribuan Hektare Kebun Sawit*

Dalam paparannya, Hadi menyebutkan salah satu areal yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara adalah perkebunan kelapa sawit eks PT Wonorejo Perdana seluas 7.575 hektare yang berada di Desa Simangambat Jae, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Pihak Hubungan Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara turut memaparkan sejumlah landasan hukum yang disebut menjadi dasar pengelolaan perkebunan tersebut.

Di antaranya, PP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 1970, yang berkaitan dengan pendirian perusahaan, serta PP Nomor 68 Tahun 2026 tertanggal 23 Oktober 2026 mengenai Tata Kelola Agribisnis Sawit sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain itu, pihak perusahaan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/Pidana/2006 tanggal 12 Februari 2007 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pidana/2007 tanggal 16 Juni 2008, serta berita acara Satgas PKH tertanggal 3 Maret 2025 mengenai penyegelan dan pengambilalihan kebun PT Wonorejo Perdana.

*Pola Pengelolaan Berubah, Kemitraan Tetap Terbuka*

Dalam aspek operasional, PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan adanya perubahan pola pengelolaan perkebunan. Jika sebelumnya menggunakan skema Kerja Sama Operasional (KSO), perusahaan kini menerapkan pola pengelolaan secara mandiri.

Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap membuka peluang kemitraan dengan masyarakat. Namun, calon mitra diwajibkan berbadan hukum, sekurang-kurangnya berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT).

Proses kemitraan akan melalui verifikasi oleh CRO di lapangan, sedangkan keputusan akhir berada di tangan kantor pusat perusahaan.

*Persilakan Pihak yang Mengklaim Hak Menempuh Jalur Hukum*

Sementara itu, tim legal PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), T.S. Hamonangan Daulay, S.H., M.H menegaskan bahwa masyarakat atau kelompok yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaim kepemilikannya.

Menurutnya, pihak perusahaan menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bagi kelompok masyarakat yang secara hukum merasa memiliki legalitas terhadap tanah yang diduga miliknya, silakan menempuh jalur hukum. Jika memiliki alas hak, ujilah melalui jalur perdata. Kami Agrinas menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Hamonangan menambahkan, pihak yang mengklaim telah memenangkan gugatan dapat mengajukan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk meminta pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan apabila persyaratannya telah terpenuhi.

Ia menegaskan, klaim kepemilikan maupun kemenangan dalam suatu perkara perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang sah. Menurutnya, selama belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menetapkan hak pihak terkait dan belum dilaksanakan sesuai ketentuan, kegiatan pengelolaan oleh perusahaan tidak semestinya dihalangi.

Ia juga menyebutkan bahwa posisi PT Agrinas Palma Nusantara saat ini berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang diarahkan untuk mendukung agenda pemerintah, termasuk mewujudkan swasembada energi.

Dengan demikian, perusahaan menegaskan akan tetap menjalankan pengelolaan sesuai mandat yang diberikan negara, sembari menghormati hak masyarakat yang dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum. (Asmar Siregar-HT)