PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat hingga berkembang menjadi serangkaian penangkapan pada 2–3 September 2026.
Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, masing-masing berinisial RGS (19), EH (51), dan AP (24).
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto yang tercatat mencapai 221,29 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Taufik Siregar, S.H., kepada awak media, Rabu (28/10/2026) pagi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bertahap oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Padang Lawas.
Menurutnya, pengungkapan perkara narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pihak yang diduga membawa atau menguasai barang terlarang, tetapi juga menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mata rantai peredarannya.
Berawal dari Informasi Masyarakat, RGS Diamankan
Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Padang Lawas menerima informasi masyarakat mengenai seorang warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, yang diduga membeli narkotika jenis sabu dari wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas dan ciri-ciri orang yang dimaksud.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, tim melakukan penghadangan di Jalan Lintas Gunung Tua–Sibuhuan, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RGS (19).
Dari penangkapan itu, petugas menemukan satu plastik klip bening kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kaca pireks, satu bungkus rokok merek Marlboro, serta satu unit telepon genggam Oppo.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RGS, polisi memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang diduga menjadi sumber barang tersebut.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan menuju wilayah Pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pengembangan Mengarah ke Kafe di Kampung Tobat
Setelah memperoleh informasi dari penangkapan pertama, tim Satresnarkoba Polres Padang Lawas bergerak menuju sebuah kafe di kawasan Kampung Tobat, Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Pada Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EH (51).
Perempuan tersebut diamankan ketika berada di sebuah kafe di kawasan Kampung Tobat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip bening besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,39 gram.
Selain itu, polisi mengamankan tujuh plastik klip bening kecil yang juga diduga berisi sabu, satu bal plastik klip bening, satu unit telepon genggam Oppo, uang tunai Rp195.000, serta satu tas samping.
Dari pemeriksaan awal terhadap EH, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki berinisial AP (24) yang diduga berkaitan dengan asal barang tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim kembali melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan AP.
AP Diamankan, Polisi Temukan Sabu 215,6 Gram
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pada Kamis (3/9/2026), sekitar pukul 07.00 WIB, tim operasional Satresnarkoba Polres Padang Lawas berhasil mengamankan AP (24).
Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan 36 plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 215,6 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan dua bal plastik klip bening, tiga unit telepon genggam Android, satu unit iPhone, satu tas samping berwarna krem, satu dompet, satu timbangan elektronik, satu lembar plastik hitam, serta tiga sendok yang terbuat dari pipet.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan AP menjadi bagian penting dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut karena jumlah barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar dibandingkan dua penangkapan sebelumnya.
Hubungan Keluarga Terungkap dalam Pengembangan Kasus
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Taufik Siregar juga menjelaskan adanya hubungan keluarga di antara sejumlah orang yang berkaitan dengan rangkaian pengungkapan tersebut.
Berdasarkan keterangan tambahan yang disampaikan kepada awak media, pengembangan dari penangkapan RGS mengarah kepada seorang perempuan yang disebut berinisial EK.
Dari pengembangan terhadap perempuan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai AP.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba, AP diamankan di rumah kediaman seorang perempuan berinisial NH.
EK disebut merupakan kakak kandung NH, sedangkan AP merupakan anak kandung NH.
Keterangan mengenai hubungan keluarga tersebut menjadi salah satu informasi yang diperoleh penyidik dalam pengembangan perkara.
Meski demikian, hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana narkotika.
Penentuan tanggung jawab hukum setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Barang Bukti Ditemukan dalam Tas Milik Calon Istri AP
Fakta lain yang disampaikan Kasat Resnarkoba berkaitan dengan lokasi ditemukannya barang bukti saat petugas mengamankan AP.
Menurut AKP Muhammad Taufik Siregar, barang bukti ditemukan berada di dalam tas milik seorang perempuan berinisial MIH, yang disebut merupakan calon istri AP.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara, khususnya untuk mengetahui siapa yang menguasai, menyimpan, atau mengetahui keberadaan barang bukti tersebut.
Penyidik perlu memastikan asal-usul barang, hubungan antara pihak-pihak yang berada di lokasi, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Keberadaan barang bukti di dalam tas seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa pemilik tas terlibat dalam tindak pidana.
Seluruh fakta tersebut harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Klarifikasi Status SS dan WAS, Tidak Terlibat Jaringan Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas, AKP Muhammad Taufik Siregar, S.H., juga memberikan klarifikasi mengenai status dua orang yang sebelumnya turut diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Seorang perempuan berinisial SS telah dipulangkan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan jaringan peredaran narkotika yang sedang diungkap.
Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika pada SS. Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif.
Sementara itu, seorang laki-laki berinisial WAS menjalani rehabilitasi setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif narkotika.
Meski demikian, berdasarkan keterangan kepolisian, WAS tidak terkait dengan jaringan peredaran sabu yang sedang ditangani. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika pada yang bersangkutan.
Dengan demikian, penanganan terhadap SS dan WAS dilakukan secara berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing.
SS dipulangkan karena tidak ditemukan keterkaitan dengan perkara, sedangkan WAS menjalani rehabilitasi dan dinyatakan tidak terkait dengan jaringan peredaran sabu tersebut.
Klarifikasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang turut diamankan tidak secara otomatis dianggap sebagai tersangka atau bagian dari jaringan narkotika.
Dua Orang Lain Masih Memerlukan Penjelasan Status Hukum
Selain SS dan WAS, laporan pengungkapan juga mencatat dua perempuan lain yang turut diamankan, masing-masing berinisial NH dan MIH.
NH diketahui merupakan ibu kandung AP, sedangkan MIH disebut sebagai calon istri AP.
Dalam laporan awal, keduanya tercantum pada bagian turut diamankan, bukan dalam daftar tersangka.
Hingga keterangan yang tersedia pada Rabu (28/10/2026), belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap keduanya.
Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan pidana dari NH maupun MIH.
Total Barang Bukti Sabu Tercatat 221,29 Gram
Berdasarkan tiga laporan pengungkapan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tercatat dengan rincian sebagai berikut:
1. RGS (19): Satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
2. EH (51): Tiga plastik klip besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 5,39 gram, serta tujuh plastik klip kecil yang juga diduga berisi sabu.
3. AP (24): Sebanyak 36 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 215,6 gram.
Berdasarkan penjumlahan berat yang tercantum dalam laporan, jumlahnya mencapai 221,29 gram bruto.
Namun, laporan belum merinci secara terpisah berat tujuh plastik klip kecil dalam penangkapan kedua. Karena itu, total berat keseluruhan masih memerlukan konfirmasi melalui data penimbangan resmi.
Selain narkotika, petugas mengamankan sejumlah telepon genggam, timbangan elektronik, plastik klip, uang tunai, tas, dan berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar-akarnya
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Taufik Siregar, S.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Padang Lawas.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan pimpinan Polri agar seluruh jajaran kepolisian meningkatkan upaya pemberantasan narkotika secara tegas, konsisten, profesional, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penanganan kasus narkotika tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pengguna maupun pengedar di tingkat bawah.
Pengembangan penyidikan perlu terus dilakukan untuk menelusuri pemasok, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelidikan dan pengungkapan perkara narkotika.
Pemberantasan narkoba juga memerlukan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat.
Upaya tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Polres Padang Lawas Terus Dalami Mata Rantai Peredaran Narkotika
Rangkaian pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Lawas menunjukkan pentingnya pengembangan setiap kasus untuk menelusuri dugaan mata rantai peredaran narkotika.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembelian sabu, petugas melakukan serangkaian penangkapan di sejumlah lokasi.
Dari pengembangan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan asal barang, lokasi penyimpanan barang bukti, serta hubungan antarpihak yang masih memerlukan pendalaman.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah melakukan pengamanan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan awal.
Langkah penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan pihak yang diduga terlibat, penelusuran asal-usul barang bukti, dan pelengkapan administrasi penyidikan.
Seluruh proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Komitmen Polres Padang Lawas dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (Sabar M. Sitompul-HT)












