PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) memberikan penerangan hukum kepada seluruh kepala satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP penerima dana pembangunan atau revitalisasi sekolah tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para kepala satuan pendidikan agar pengelolaan dana pembangunan dan revitalisasi sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kajari Padang Lawas Utara, Muhammad Junaidi hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Erwin Napitupulu.
Dalam paparannya, Kajari Paluta menjelaskan sejumlah prinsip penting yang harus menjadi pedoman dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah. Prinsip tersebut meliputi penggunaan dana sesuai peruntukan dan rencana, kewajaran serta efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Ia juga mengingatkan para kepala sekolah dan pimpinan lembaga pendidikan agar mengelola dana revitalisasi secara benar dan membangun fasilitas pendidikan dengan kualitas yang baik.
Pengelolaan dana yang tepat, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga amanah sekaligus mendukung peningkatan kualitas sarana pendidikan bagi generasi penerus bangsa.
“Kelola dana revitalisasi sekolah secara benar, bangun sekolah dengan berkualitas serta jaga amanah demi masa depan generasi bangsa,” demikian pesan Kajari Paluta.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan surat permohonan narasumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 800.1.7/384/2026 tanggal 22 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Paluta dan Dinas Pendidikan Paluta melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik.”
Turut hadir dalam kegiatan itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Paluta, Rahmad Hidayat Harahap, S.STP., M.SP., Inspektur Kabupaten Padang Lawas Utara Hendra Saleh Siregar, Kasubsi II Bidang Intelijen Yunita Pasaribu, S.H., M.H., serta para kepala satuan pendidikan penerima dana revitalisasi tahun 2026.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejari Paluta berharap para penerima dana revitalisasi semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pembangunan sekolah sehingga penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan. (Asmar Siregar-HT)












