PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang ingin mengunjungi keluarga atau kerabat yang sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Tua.
Kini, pengurusan surat izin mengunjungi tahanan dapat dilakukan secara online melalui pemindaian barcode, tanpa harus datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta.
Inovasi layanan tersebut dihadirkan Kejari Paluta untuk mempermudah akses pelayanan publik, sekaligus memangkas waktu dan tahapan administrasi yang sebelumnya harus dilalui masyarakat.
Pemasangan barcode layanan surat izin mengunjungi tahanan secara online dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) di Lapas Kelas III Gunung Tua.
Kajari Paluta, Muhammad Junaidi melalui Kepala Seksi Intelijen, Erwin Napitupulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan upaya Kejari Paluta dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, praktis, dan efisien kepada masyarakat.
Sebelumnya, keluarga atau kerabat yang hendak mengunjungi tahanan harus datang langsung ke Kantor Kejari Paluta untuk mengambil surat izin kunjungan. Dengan sistem baru ini, proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui barcode yang telah disediakan.
*Cukup Scan Barcode, Isi Data, dan Unggah Identitas
Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup memindai barcode menggunakan telepon seluler, kemudian mengisi biodata yang diminta dan melakukan swafoto (selfie) sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas diri.
Setelah data diterima dan diproses oleh admin Kejari Paluta, surat izin kunjungan akan dikirimkan kepada pemohon dalam bentuk berkas PDF.
Dokumen digital tersebut selanjutnya dapat ditunjukkan kepada petugas Lapas Kelas III Gunung Tua sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan kunjungan.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak lagi harus meluangkan waktu dan biaya perjalanan ke kantor kejaksaan hanya untuk mengambil surat izin. Proses administrasi pun diharapkan menjadi lebih praktis dan mudah dijangkau.
*Komitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kejari Paluta menyebutkan bahwa pemasangan barcode layanan surat izin mengunjungi tahanan secara online merupakan inovasi Kajari Muhammad Junaidi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Inovasi tersebut juga sejalan dengan maksud dan tujuan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
Penerapan layanan berbasis digital ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendorong pelayanan kejaksaan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. (Asmar Siregar-HT)












