PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Polres Padang Lawas Utara bersama Pemkab Padang Lawas Utara dan Forkopimda memusnahkan sekitar 800 botol minuman keras (miras) di depan Kantor Bupati Paluta, Jumat (30/10/2026).

Pemusnahan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya.

“Kami dari Polres Padang Lawas Utara berkomitmen tegas terhadap peredaran narkoba, itu yang pertama. Dan yang kedua, kami beserta Forkopimda untuk memberantas minuman keras yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara ini,” tegas AKBP Dhery.

Ia mengungkapkan, sekitar 800 botol miras yang dimusnahkan memiliki kadar alkohol bervariasi, mulai dari 18 hingga 40 persen.

“Dari hasil kami melakukan penyitaan minuman keras sebanyak kurang lebih 800 botol, dari 40 persen mulai kadar alkohol sampai dengan yang terendah 18 persen,” jelasnya.

Menurut Kapolres, peredaran dan konsumsi miras berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, mulai dari kecelakaan lalu lintas, perkelahian antarindividu maupun antarkampung, hingga aksi pengeroyokan.

*Bupati Paluta: Tidak Ada Tempat bagi Miras*

Dukungan terhadap langkah tegas aparat kepolisian juga disampaikan Bupati Reski Basyah Harahap. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres beserta seluruh jajaran atas upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah Paluta.

“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Kapolres dan seluruh jajaran,” ucap Bupati.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut harus menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih mencoba mengedarkan minuman keras di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah pesan kepada seluruhnya bahwa tidak ada tempat untuk peredaran miras di Kabupaten Padang Lawas Utara,” tegasnya.

Bupati juga mengajak seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi III, Andar Amin Harahap turut menyampaikan apresiasi atas komitmen Polres dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam memberantas berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Atas nama Anggota Komisi III DPR RI yang merupakan mitra langsung dari Kepolisian Republik Indonesia, saya ingin mengucapkan apresiasi, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres beserta seluruh jajaran, Bupati beserta seluruh jajaran yang telah berkomitmen, yang telah begitu tegas menunjukkan keseriusan untuk memberantas seluruh penyakit-penyakit sosial yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ungkap Andar Amin.

Kepala Satpol PP Paluta menjelaskan bahwa ratusan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi razia gabungan yang menyasar sejumlah titik peredaran minuman keras di wilayah Paluta.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran kepolisian, pemerintah daerah, serta tokoh agama. Rangkaian acara ditutup dengan pemusnahan botol-botol miras secara serentak oleh Kapolres, Bupati, Anggota DPR RI, dan para tokoh yang hadir.

Setelah hitungan mundur, seluruh pihak bersama-sama menghempaskan botol-botol miras hingga hancur. Aksi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memerangi peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Balakka, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat agar upaya pemberantasan penyakit masyarakat dapat berjalan berkelanjutan. (Asmar Siregar-HT)