PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Pemerintah Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), melayangkan surat teguran pertama kepada para pengusaha atau pengepul sawit (toke sawit) yang armada angkutannya diduga melanggar ketentuan muatan kendaraan saat melintasi jalan Sipupus–Batugana dan Balimbing–Sobar.

Surat tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut ditandatangani Camat Padang Bolak Julu, Faisal Harahap. Teguran itu dikeluarkan menyusul hasil pemantauan lapangan serta adanya pengaduan masyarakat, baik secara lisan maupun melalui media sosial.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kedua ruas jalan itu merupakan jalan kelas III yang memiliki batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Selain itu, terdapat pembatasan dimensi kendaraan, yakni lebar maksimal 2,1 meter, panjang 9 meter, dan tinggi 3,5 meter.

Berdasarkan hasil pengawasan, armada angkutan sawit milik sejumlah pengusaha terindikasi kuat mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan atau masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, khususnya di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Padang Bolak Julu.

Camat Padang Bolak Julu Faisal Harahap, Senin (2/11/2026) mengatakan melalui teguran pertama itu, ia meminta para pengusaha segera menghentikan operasional kendaraan angkutan yang melebihi ketentuan daya dukung jalan kelas III, khususnya kendaraan dengan MST di atas 8 ton.

Langkah tersebut diharapkan menjadi perhatian serius para pengusaha angkutan sawit agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan lalu lintas, kondisi infrastruktur jalan, serta keselamatan masyarakat.

Berikut tujuan utama surat teguran di layangkan;

1. Mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut sawit yang membawa muatan melebihi batas kemampuan jalan.

2. Menertibkan angkutan sawit agar mematuhi ketentuan jalan kelas III dengan MST maksimal 8 ton.

3. Menjaga keselamatan pengguna jalan, mengingat kendaraan bermuatan berlebih berpotensi menimbulkan kecelakaan.

4. Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan pengangkut sawit yang diduga melebihi tonase.

5. Memberikan peringatan kepada pengusaha sawit agar segera menghentikan operasional kendaraan yang melanggar ketentuan.

“Pemerintah Kecamatan Padang Bolak Julu ingin memastikan aktivitas usaha pengangkutan sawit tidak mengorbankan kondisi infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (Asmar Siregar-HT)