PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Larangan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan, kesehatan, etika, serta profesionalisme seluruh personel kepolisian.
Ketentuan tersebut berlaku di seluruh tingkatan satuan kerja Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek), termasuk jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono dengan tegas berkomitmen penuh dan memastikan bahwa Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 benar-benar dilaksanakan di seluruh jajaran Polres Paluta.
Terdapat sejumlah alasan yang menjadi perhatian Polri dalam menetapkan larangan penggunaan vape. Salah satunya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika. Cairan vape dinilai berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat-zat narkotika tertentu.
“Pada prinsipnya, kami Polres Padang Lawas Utara siap menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri,” demikian disampaikan AKBP Dhery via seluler, Senin (2/11/2026).
Polres Paluta tentunya akan mengoptimalkan pengawasan melalui fungsi Propam guna memastikan tidak ada personel yang mengabaikan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kebijakan ini harus menjadi perhatian serius seluruh personel. Jangan sampai sebagai aparat penegak hukum yang bertugas memberantas narkoba justru tidak mampu memberikan contoh kedisiplinan dari lingkungan sendiri.
*Pelanggaran Dapat Dikenakan Sanksi*
Polri juga menegaskan adanya konsekuensi bagi personel yang melanggar ketentuan tersebut.
Dalam materi sosialisasi disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin dan penegakan Kode Etik Profesi Polri, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh personel kepolisian, termasuk jajaran Polres Padang Lawas Utara, sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Melalui kebijakan tersebut, Polri ingin memastikan lingkungan kerja kepolisian tetap sehat, tertib, profesional, serta terbebas dari potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik. (Asmar Siregar-HT)












