PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polres Padangsidimpuan melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang melibatkan delapan orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Selasa (3/11/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 46 adegan untuk mengungkap secara terperinci rangkaian peristiwa penemuan, pemindahan hingga penyembunyian enam bal ganja di lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB itu merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (2) dengan ketentuan perundang-undangan yang sama.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N. G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., Kasatresnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Ida Meri, S.H., serta sejumlah penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yakni Sri Mulyati Saragih, S.H., M. Zul Syafran, S.H., dan Kasubsi Pidum Ishak Zainal Pilliang, S.H. Selain itu, kegiatan juga dihadiri personel Polres Padangsidimpuan, pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan serta awak media.

Delapan tersangka yang dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut masing-masing berinisial ZH (Zulkip Harahap), AH (Afrizal Hasibuan), AR (Abdul Rahman alias Uda Rio), FT (Fahruddin Tanjung alias Ucok Kepala Bosi), ADH (Ahmadi DX Hasibuan), MH (Mora Harahap), MSHS (Muhammad Sultan Haulian Siregar), dan HH (Hendri Hasibuan).

Berdasarkan rangkaian adegan yang diperagakan, peristiwa tersebut bermula ketika saksi Ristomoyo Hutagalung bersama saksi Azhari Alamsyah menemukan satu karung tepung terigu merek Bungasari ukuran 25 kilogram di lantai dua kamar listrik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi enam bal ganja. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas Lapas dan pihak terkait hingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam rekonstruksi berikutnya, diperagakan dugaan keterlibatan tersangka FT alias Ucok Kepala Bosi yang meminta bantuan untuk memindahkan enam bal ganja dari kamar mandi menuju lokasi beranggang di dalam lingkungan Lapas.

Selanjutnya, tersangka ADH mencari bantuan kepada tersangka MH dan MSHS untuk memindahkan ganja tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp200.000.

Dalam rangkaian adegan itu, tersangka HH juga diperagakan membantu proses pemindahan enam bal ganja menggunakan dua ember stok air menuju kamar hunian Mora Harahap dan Muhammad Sultan Haulian Siregar.

Setelah itu, ganja dipindahkan ke area beranggang dan diletakkan di dekat kandang ayam.

Rangkaian rekonstruksi kemudian memperagakan tersangka ZH yang menerima tawaran untuk memindahkan kembali enam bal ganja dari area beranggang menuju kamar listrik dengan bantuan tersangka AR alias Uda Rio.

Setelah berhasil dipindahkan, enam bal ganja tersebut kembali dimasukkan ke dalam karung tepung terigu merek Bungasari.

Karung berisi ganja itu kemudian disembunyikan di balik bak air, tepatnya di antara sela dinding bak air dengan dinding kamar listrik.

Pada adegan terakhir, tersangka AH diperagakan datang ke kamar listrik dan bersama tersangka ZH naik ke lantai dua untuk mengambil karung tersebut sekaligus memperlihatkan isinya yang berjumlah enam bal ganja.

Pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Seluruh adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut turut didokumentasikan melalui foto sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan.

Dengan diperagakannya 46 adegan yang melibatkan delapan tersangka, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan peredaran dan pemindahan enam bal ganja di lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Rekonstruksi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hingga rekonstruksi dilaksanakan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan hukum. Seluruh tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rel-HT)