PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Marwah DPRD Kota Padangsidimpuan dipertaruhkan akibat kinerja sebagai wakil rakyat menjadi sorotan dari kalangan publik. Sorotan tersebut terkait pelaksanaan rapat pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan dilaksanakan di Medan, ibu Kota Provinsi Sumatera selama, 2 hari, Selasa s/d Kamis, 04 s/d 06 Agustus 2026, bertempat Hotel Grand Antares Medan.

Hal itu terkonfirmasi sesuai surat undangan resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan dengan nomor : 000.5.1/1598/2026, tertanggal, 3 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh ketua DPRD, Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak.

Dalam surat tersebut ketua DPRD kota Padangsidimpuan meminta Wali Kota untuk menghadirkan sebanyak 16 organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja dalam rapat pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2026.

Sorotan publik mencuat karena diduga kegiatan tersebut hanya untuk pemborosan anggaran, seperti perjalanan dinas, biaya sewa gedung pertemuan, biaya penginapan, biaya makan – minum hingga biaya akomodasi lainnya dan tidak menyentuh pada substansi pembahasan.

*Menuai Sorotan Tajam*

Sola Huddin Siregar, Ketua Gerakan Mahasiswa Aksi Solidaritas Tabagsel, kepada wartawan menyampaikan, Rabu, 05 Agustus 2026, menilai acara rapat yang dilaksanakan di Medan tersebut sebagai modus operandi dan ini patut diduga sebagai bentuk pemborosan anggaran serta mempertanyakan urgensi rapat pembahasan 3 rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut dilaksanakan di Medan?

“Sering kali kegiatan seperti ini menjadi cara yang diduga untuk pemborosan anggaran dengan alih-alih berdasarkan kebutuhan,” ungkapnya.

Menurutnya DPRD kota Padangsidimpuan lebih memprioritaskan perjalanan dinas dibandingkan kerja substantif.

“Seharusnya kegiatan -kegiatan rapat seperti ini bisa dilaksanakan di sidimpuan ini, gak perlu lah pindah tempat tidur. Jika di kota Padangsidimpuan ini dilaksanakan yang untung juga masyarakat kota Padangsidimpuan itu sendiri, dan dari segi anggaran tidak terlalu membanani anggaran daerah,” lanjutnya.

Solahuddin juga menilai kinerja DPRD Kota Padangsidimpuan belum menunjukkan perkembangan berarti, bahkan cenderung mundur dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Pada fungsi pengawasan, DPRD Kota Padangsidimpuan malah mengundang 16 OPD sebagai mitra kerja untuk menghadiri rapat di Medan.

“Padahal fungsi pengawasan ini merupakan fungsi kontrol DPRD untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa DPRD tidak menghasilkan inovasi kebijakan maupun dampak nyata dari kinerja sebagai wakil rakyat.

“Rakyat tidak butuh formalitas. Rakyat butuh bukti kerja. Kinerja DPRD sebagai wakil rakyat harus memiliki output yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan sekadar agenda seremonial,” pungkasnya.

Solahuddin Siregar, yang merupakan putra Kota Padangsidimpuan menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.

“Sebagai putra daerah, saya merasa prihatin melihat kinerja DPRD kota Padangsidimpuan hari ini. Fungsi legislasi tidak berjalan, pengawasan lemah, dan masyarakat tidak merasakan dampak nyata dari keberadaan wakil rakyat. Ini adalah kemunduran yang serius,” tegasnya. (Ardi Dongoran-HT)